Tinjau Perpers Nomor 75 Tahun 2024 Pemerintah Jangan Grasah Grusuh, DPP CMMI Suarakan ini!
Tinjau Perpers Nomor 75 Tahun 2024 Pemerintah Jangan Grasah Grusuh, DPP CMMI Suarakan ini!
Jarnas.id - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia, Perwira Siregar mengingatkan pemerintah agar tidak grasah grusuh dalam pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu hampir 2 abad, Minggu 04/8/2024.
Aturan baru tersebut menyebutkan dalam pasal 9 ayat 2 pemerintah memberikan HGU kepada investor selama 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang 95 tahun kedepan untuk siklus kedua, dengan demikian investor memiliki HGU di IKN selama 190 tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor.
“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Sekjend DPP CMMI menyarankan agar pemerintah tidak grasah grusuh memberikan HGU kepada investor di IKN.
"Pemerintah jangan terlalu grasah grusuh membuat kebijakan hanya untuk menyenangkan investor IKN dan mengabaikan keamanan dan kenyamanan rakyat, pemerintah harus memikirkan secara masak-masak dampak negatif dari aturan tersebut" Terangnya.
Putra daerah asal Sumatra Utara itu juga menambahkan, bahwa pemberian HGU tersebut akan berdampak pada keberlangsungan lingkungan serta adat istiadat masyarakat disana.
"Saya menganggap pemberian HGU dengan jangka waktu 190 tahun akan menimbulkan banyak masalah baik masalah lingkungan, investor dengan masyarakat adat dan lain sebagainya, perpres ini juga belum mengatur terkait sanksi yang jelas bagi investor yang melanggar hukum. Apabila investor melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat atau negara, sanksi apa yang diberikan? " Tambahnya.
Perwira menyarankan, agar pemerintah meninjau kembali Perpres tersebut karena berpotensi bertentangan dengan Undang-undang.
"Oleh karena itu, saya menyarankan agar pemerintah meninjau kembali perpres nomor 75 tahun 2024, karena saya melihat perpres ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria" Tandasnya.
Seperti yang kita ketahui bersama, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia, yang berisi tentang aturan dimana investor dapat memproleh izin HGU selama 190 tahun telah ditetapkan sejak 11 Juli 2024.