Tim Phyton Tangkap Sopir Truk CPO di Padang, Terpaksa Lebaran Dipenjara
Padang – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung Kota Padang menangkap seorang sopir truk tangki inisial AN (56) warga Parak Laweh atas laporan penggelapan minyak sawit (CPO).
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, AN dilaporkan oleh PT Kurnia Parma Agung Lestari (KPAL) lantaran telah merugikan perusahaan senilai Rp397 juta.
Modus pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan yakni dengan membongkar sebagian CPO yang diangkutnya.
“Pelaku memuat CPO milik PT. KPAL di daerah Merangin Mangko Provinsi Jambi sebanyak 27.070 ton untuk dibongkar di PT. Padang Raya Cakrawala di Teluk Bayur Kota Padang,” ungkap Kompol Rosidi, Selasa (2/4/2024).
Di perjalanan persisnya di daerah Muaro Lingge, AL membuka segel penutup tangki CPO tersebut dan menurunkannya sebanyak kurang lebih 490 kg setiap kali perjalanan.
Pelaku menjual CPO tersebut ke seseorang bernama Marbun seharga Rp2,3 juta.
Untuk mengelabui pemilik, pelaku menambahkan air ke dalam tangki sebagai pengganti CPO yang dicurinya.
“Pelaku ditangkap saat berada di atas truk yang dibawanya di pinggir jalan Bukit Putus Kelurahan Pampangan Kota Padang pada Selasa 2 April 2024,” kata kapolsek.
Pelaku terpaksa akan merayakan lebaran di penjara, sebab saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)