Tim Pasangan Ussali: Perencanaan dan Penganggaran Rekonstruksi Jalan Ruas Pekan Tua - Pengalihan Dimulai Sejak Zaman Wardan-Syamsuddin Uti
Tembilahan - Proses penganggaran Rekonstruksi Jalan Ruas Pekan Tua - Pengalihan yang dibangun bersumber dari DBH Sawit Provinsi Tahun 2023 sudah dimulai sejak zaman pemerintahan Bupati H Muhammad Wardan dan Wakil Bupati H Syamsuddin Uti.
"Untuk diketahui, rekonstruksi jalan ruas Pekan Tua - Pengalihan yang merupakan salah satu proyek strategis didanai dari DBH (Dana Bagi Hasil) Sawit pada tahun 2023, atau di zaman pemerintahan Bupati H Muhammad Wardan dan Wakil Bupati H Syamsuddin Uti," terang Tim Ahli Bidang Infrastruktur pasangan Ussali (Ustad Suhaidi-Syamsuddin Uti), Kamis (24/10/2024) di Tembilahan.
Oleh karena itu, ujar dosen Fakultas Hukum UNISI (Universitas Islam Indragiri) ini tidak tepat kalau ada pasangan calon lain yang justru mengklaim bahwa itu seolah-olah perjuangannya, padahal dana DBH Sawit ini disalurkan pemerintah pusat saat pemerintahan Bupati H Muhammad Wardan dan Wakil Bupati H Syamsuddin Uti.
"Jadi proses perencanaan dan penganggaran sehingga terealisasi saat ini dimulai sejak saat Bupati H Muhammad Wardan dan Wabup H Syamsuddin Uti, jadi tidak patut kalau ada yang mengklaim itu perjuangan mereka dengan mengkaburkan fakta adanya perjuangan H Muhammad Wardan dan H Syamsuddin Uti," tegas Muhsin.
Disebutkan, silahkan dalam kampanye kepada masyarakat memaparkan berbagai visi dan misi serta program yang akan dijalankan oleh pasangan calon yang bertarung di Pilkada Inhil tahun ini.
"Tapi tidak elok kalau kita mencitrakan diri merasa sebagai pihak paling berjasa terhadap suatu kegiatan pembangunan dengan melupakan peran dan kiprah pemimpin sebelumnya. Masyarakat harus disuguhkan dengan narasi yang benar sehingga mereka tercerdaskan dan dapat melihat figur pemimpin yang layak mereka pilih," imbuhnya.
Untuk diketahui, memang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023, yang memerinci ketentuan penggunaan dana bagi hasil (DBH) dari industri sawit. PMK ini mengatur bahwa seluruh pemerintah daerah penerima DBH sawit wajib mengalokasikan dana tersebut untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.