Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja Seorang Petani di Pasaman Barat

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja Seorang Petani di Pasaman Barat

Smallest Font
Largest Font

Sumbar, – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering senilai Rp16 juta di Kabupaten Pasaman.

Pelaku inisial KB (45) yang sehari-hari sebagai petani ditangkap di kawasan Rambahan Baru, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan pada Rabu (3/4).

Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan menyebut penangkapan berawal dari informasi adanya pengedar ganja yang terang-terangan menjual barang haram tersebut.

“Tim Opsnal pun langsung melakukan penyelidikan dan datang ke Pasaman tersebut, dilakukan pengintaian dan penyelidikan selama satu Minggu,” ujarnya, Kamis (4/4).

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 paket ganja dengan berat perkiraan 10 Kilogram senilai Rp16 juta.

Pelaku telah ditahan di Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diancam hukuman di atas 5 Tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami siap memberantas peredaran narkoba yang ingin masuk ke Sumbar,” sebutnya.(***)

Editors Team
Daisy Floren