Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo Ditetapkan DPO Oleh Polresta Tangerang
TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024).
Inisial F ini diduga teruju tersangka bernama Fuad yang sempat dilaporkan Supiya sebagai korban pada 20 Mei 2023 lalu. Kasus tersebut semula terungkap ketika korban hendak melakukan renvoi surat tanah SHM milik korban ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.
Tersangka F diduga mencaplok tanah milik korban yang menjadi objek perkara seluas 5 hektare di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan alasan hukum pihaknya menetapkan tersangka F karena tidak koperatif, setiap pemanggilan oleh penyidik tidak pernah hadir.
"Tersangka F kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arief kepada wartawan saat dikonfrimasi, Jumat (29/3/2024).
Arief meyakini dengan penetapan DPO tersebut proses pidana selanjutnya akan lebih cepat.
Sebelumnya, Arief mengungkap dalam proses Penyelidikan, telah dilakukan tahapan- tahapan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Perkap 6/2019, pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana.
"Sehingga dalam gelar perkara ditentukan bahwa peristiwa tersebut sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan," ujarnya.
Dari tahap penyelidikan hingga ke penyidikan, kata Arief pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan keterangan lainnya dari F serta pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan.
"untuk dapat menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik pidana pemalsuan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana," kata Arief.
Hasil penyidikan yang dilakukan, Arief mengungkap penyidik telah mengumpulkan fakta- fakta hukum atas perbuatan F dengan persesuaian bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari keterangan saksi; ket. Ahli; bukti surat dan petunjuk.
"Sehingga dalam proses gelar perkara telah dapat menentukan subjek hukum dan bisa menetapkan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," ujarnya. (Hd)