Terduga Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Fiktif Dana Konsumsi Setiap Pelantikan 2021-2022 Sebesar 300 Juta Diduga Keras Kerjasama Dengan Oknum Wartawan Inisial H
JAKARTA - Dalam berita yang ditulis oleh oknum wartawan salah satu media online tidak memahami kronologis peristiwa penerbitan berita tentang "Oknum PNS Diduga Keras Lakukan Tindak Pidana Korupsi Pelantikan ASN Lingkup Kota Bau Bau Tahun 2021-2022" pasca Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pemerhati Kebijakan Daerah.
Dalam etika penulisan berita, tidak harus melalui wawancara langsung. Namun Proses pengambilan berita dapat dilakukan melalui kutipan tak langsung dari yang bersangkutan dan hasil dokumentasi oleh masa aksi sendiri dan gambar/foto aksi pula dikirim sendiri oleh Jendlapnya via WhatsApp dan hasil rilis berita dikirim terlebih dahulu kepadanya agar dibaca agar tidak ada masalah dalam proses penerbitan dan penulisan berita.
"Kami juga menduga keras, Oknum Wartawan Berinisial H melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Jurnalis yang harusnya menjunjung tinggi etika pers. Hal ini terjadi ketika oknum wartawan tersebut sebut melakukan peliputan saat masa aksi dilakukan bahkan melakukan wawancara langsung kepada Jendlap unjuk rasa, namun tidak diterbitkan. Malah menerbitkan berita lain untuk menggiring opini publik agar masalah lain tertutupi yang menjadi subtansi utama tuntutan masa aksi," kata Ijal sapaan Ketua Umum BEM STAI YPQ dalam keterangannya, Kamis (5/9/24).
Hal ini pula menimbulkan pertanyaan di publik, ada apa dengan gerangan dengan Wartawan tersebut dengan Terduga Keras Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Konsumsi Pelantikan tahun 2021-2022.
Berita yang dirilis oleh Oknum H tersebut juga mengesampingkan tuntutan Masa Aksi terkait *Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan, Gratifikasi, Pemalsuan Absensi Kehadiran sebagai seorang ASN dan Konflik Kepentingan Tupoksi sebagai ASN dan Seorang Pengusaha serta Dugaan Monopoli Usaha Percetakan yang bukan lagi rahasia di lingkup pemerintah Kota Baubau*.
Dugaan Penggelapan Pajak yang menjadi Dana Publik perlu di terangkan secara benar dan transparan dalam pelaporan bukan soal hanya sekedar Laporan-laporan biasa.
Yah, tentu Dugaan Penggelapan Pajak ini akan kami laporkan ke Kejaksaan agar nanti Pihak Perpajakan dan Kejaksaan melakukan audit yang lebih komprehensif dan menyeluruh yang melibatkan laporan belanja percetakan pemerintah kota Baubau, baik tingkat OPD serta sendi-sendi pemerintah Kota Baubau seperti Kelurahan, Kecamatan, Sekolah-sekolah, atau instansi pemerintahan yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah Kota Baubau. Agar diketahui oleh Publik nantinya dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Ijal salah satu masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Kebijakan Daerah, tidak akan membiarkan. Oknum manapun menghalangi Penegakkan Hukum dan Pembungkaman Kebenaran. Seperti pepatah "Mati Satu, Tumbuh Seribu
"BEM STAI YPQ akan melakukan Gerakkan Aksi masa yang lebih besar bersama elemen-elemen mahasiswa yang masih memiliki Nalar Kritis dan Idealisme yang menjunjung tinggi Keadilan dan kebenaran atas perbuatan oknum Pejabat atau ASN/PNS di Indonesia terkhusus Kota Baubau sebagai Kota Seribu Benteng tercinta," tutupnya.