Temuan BPK terhadap Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan: FABEM SULSEL Ancam Demoi Instansi Terkait.

Temuan BPK terhadap Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan: FABEM SULSEL Ancam Demoi Instansi Terkait.

Smallest Font
Largest Font

Jarnas.id / Makassar - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan-undangan pemerintah kota Makassar Tahun 2022 diketahui bahwa pemerintah kota Makassar telah menyajikan realisasi Belanja Barang sebesar Rp. 1.678.033.622.882,34 atau 80,81% dari anggaran sebesar Rp. 2.076.587.551.461,15 pada LRA TA. 2022 antara lain belanja premi Asuransi yang dianggarkan sebesar Rp. 164.652.073.300,00 dan terealisasi sebesar Rp. 148.258.396.923,00 sekitar 90,04%.

Bahwa berdasarkan data yang kami peroleh dan pelajari, pelajari, bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah kota Makassar TA. 2022 ditemukan permasalahan mengenai pembayaran premi asuransi kesehatan peserta penerima bantuan iuran (PBI) pada LHP BPK No. 42.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tertanggal 29 Mei 2022.

“Kami menemukan mengetahui adanya Belanja Premi Asuransi Kesehatan, kelemahan dari hasil pemeriksaan BPK atas data yang diperoleh dari BPJS kesehatan selama tahun 2022 dibandingkan dengan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) kota Makassar menunjukkan adanya data peserta PBPU dan BP yang tidak valid ( fiktif). Hal tersebut terverifikasi adanya sejumlah peserta PBPU dan BP tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK peserta tidak dapat ditemukan dan peserta yang berpindah domisili bahkan yang sudah meninggal, dari hasil perhitungan yang telah dilakukan BPK atas data peserta yang tidak valid dengan mengalihkan nilai iuran sebesar Rp.37.800,00 per orang/bulan, diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran premi asuransi sebesar Rp.28.392.134.400,00,”ungkap Ketum Fabem Sulsel, Jum'at (9 Agustus 2024).

Selanjutnya, berdasarkan hasil audiensi kami dari Forum Alumni Bem Sulsel dengan Pihak Dinsos Kota Makassar dalam hal ini Kepala Dinas Sosial (Andi Pangeran) menyampaikan, “terkait dengan LHP BPK tahun 2022 pertama saya tidak terlalu mengetahui hal tersebut karena saya baru menjabat sebagai Plt di tahun 2024. Kedua terkait dengan LHP BPK tahun 2022 setelah saya ada miskomunikasi antara kami, DUKCAPIL, Dinas Kesehatan terkait dengan data PBI karena masih kurangnya akses layanan.”ungkapnya

Selain itu salah satu kepala bidang juga menyampaikan bahwa terkait dengan LHP BPK tahun 2022 tentang Asuransi Premi, ini bukan kerugian negara tapi ini hanya ke tidak hematan anggaran dan kita paham biasanya dari kantong kiri masuk ke kantong kanan.”tegasnya

Hal tersebutlah yang menjadi pertanyaan besar kami “kantong kiri ke kantong kanan”? Bukan hanya itu mereka juga melempar ke dinas kesehatan kota Makassar terkait penganggaran karena dinas sosial hanya merekomendasikan nama-nama penerima peserta PBI dan menyalahkan DUKCAPIL terkait nama-nama yang tidak sah sebagai peserta PBI. Kami menduga kuat bahwa ada pemufakatan jahat antara DUKCAPIL, Dinsos, Dinkes dan BPJS kesehatan dalam LHP BPK tahun 2022 dan kami juga menduga bahwa penerima data peserta PBPU BP itu data FIKTIF disebabkan saling melempar satu sama lain padahal kita mengetahui bersama itu menjadi tanggung jawab mereka, ”tegasnya Ketum Fabem Sulsel.

Atas persoalan tersebut kami dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sulawesi Selatan menganggap penting untuk terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini, tentunya dengan metode pendampingan alternatif yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan (PELAPORAN DAN DEMONSTRASI).

Editors Team
Daisy Floren