Tak Kunjung Bayar Hutang, KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama Digugat 10 Milyar di PN Jaksel
JAKARTA - PT Jaya Barokah Energi melalui kuasa hukumnya dari Kantor ADR Lawyer mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (10/06/2024). PT Jaya Barokah Energi melayangkan gugatan PMH terhadap KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama dengan Nomor Perkara : 472/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL buntut Perusahaan KSO ini tidak kunjung memenuhi kewajibannya.
PT Jaya Barokah Energi sebagai Supplier BBM Solar Industri telah mengirim solar ke KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama untuk kepentingan pelaksanaan proyek preservasi jalan.
"Sayangnya setelah barang dikirim, KSO PT Yasa Patria Perkasa-PT Ananda Pratama tidak membayar kewajibannya. Kami telah memasukan gugatan atas KSO ini di PN Jaksel atas hutang yang telah lama jatuh tempo. Akibat tidak dibayarnya kewajiban hutang dari KSO ini, tentu berakibat serius terhadap keberlangsungan Perusahaan klien kami. Mulai urusan operasional dan kepentingan bisnis Perusahaan terganggu," kata Kuasa Hukum PT Jaya Barokah Energi, Hidayat kepada wartawan, Senin (10/6/24).
Selain itu, Hidayat menambahkan, bahwa kliennya mengalami kerugian faktual materil dan immateril yang jumlahnya sangat fantastis. Olehnya itu, pihaknya telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kerugiaan faktual materil maupun immaterial yang diderita klien kami senilai 10 Milyar, dan kami menuntut hak klien kami melalui PN Jaksel mengingat upaya mediasi diluar pengadilan sudah kami tempuh namun deadlock," ungkapnya.
“Upaya hukum secara litigasi sangat dihindari dalam bisnis suatu Perusahaan. Namun disisi lain upaya hukum ke Pengadilan ini perlu dilakukan, agar Perusahaan benar-benar paham bahwa dalam berbisnis ada etika dan rambu hukum yang harus dipatuhi. Disamping Perusahaan punya efek jera agar tidak lagi merugikan rekanannya maupun masyarakat sebagai pengguna jasa Perusahaan," tutup hidayat.**red.jamal