Somasi : KPK Segera Tinjau Kembali Pencabutan KP PT. ANTAM Tahun 2008 oleh Mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba

Somasi : KPK Segera Tinjau Kembali Pencabutan KP PT. ANTAM Tahun 2008 oleh Mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI JAKARTA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera meninjau kembali pencabutan izin Kuasa Pertambangan (KP) PT Aneka Tambang (ANTAM) oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, M. Kasuba, pada tahun 2008.

"Kami menilai pencabutan KP PT ANTAM tersebut sarat dengan unsur korupsi," kata Koordinator SOMASI JAKARTA, Irwan Abd. Hamid,S.H., dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).

Irwan mengatakan, pencabutan KP PT ANTAM tersebut diduga dilakukan Kasuba untuk memperkaya diri dan kroninya. Hal ini terlihat dari fakta bahwa Kasuba dan kroninya kemudian membentuk perusahaan baru bernama PT Halmahera Mineral Industri (HMI) yang beroperasi di wilayah konsesi PT ANTAM.

"Pencabutan KP PT ANTAM tersebut telah merugikan negara secara materil dan imateril," kata Irwan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk mengusut dan menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pencabutan izin usaha oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada KUHP baru, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yaitu:

"Setiap orang yang dengan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau kedudukannya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Bahwa kasus Kuasa Pertambangan ANTAM di Pulau Obi dan Pulau Mala-Mala, Kabupaten Halmahera Selatan, KP yang tercatat sebagai Asset/Kekayaan Negara dengan Izin Khusus dari Menteri ESDM dahulunya Menteri Pertambangan yang harus di hormati oleh Bupati. Bahwa Bupati mengeluarkan Kebijakan dan Keputusan membatalkan KP Antam oleh Bupati Muhammad Kasuba yaitu : 

Izin Eksploitasi Pulau Obi dan Pulau Mala-Mala: Surat Keputusan Dirjen Pertambangan Umum No 488.K/24.01/DJP/2000 tentang Pemberian KP Eksploitasi (KW97PP0464) tanggal 20 September 2000, untuk jangka waktu sampai 10 Maret 2028. 

Bahwa izin Eksploitasi Pulau Obi dan Pulau Mala-Mala diperoleh Antam secara sah dan bertahap sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan - Ketentuan Pokok Pertambangan di mulai dari:

a. Kuasa Pertambangan Penyekidikan Umum, berdasarkan Keputusan Pertambangan Umum tanggal 27 November1989

b. Ditingkatkan menjadi kuasa pertambangan Eksplorasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Tanggal 10 Maret 1993.

Kemudian, kegiatan ekploitasi Antam telah menelan biaya pengeluaran ekploitasi sebesar : 

1. Biaya kegiatan : Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah)

2. Stand by cost setiap bulannya : Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar, lima ratus juta rupiah)

3. Biaya Communitu developmen: Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar, lima ratus juta rupiah)

Antam mengeluarkan biaya community develiomen setiap bulan kepada masyarakat Obi yang berada di sekitar areal penambangan Antam Tahun 2007 sebesar Rp. 1.226.300.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan realisasi biaya community developmen Antam Tahun 2008 sebesar Rp. 3.925.947.680,- ( tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Pada tanggal 1 April 2008 Bupati Halmahera Selatan mengeluarkan Keputusan Bupati Halsel No. 71 Tahun 2008 tentang Pembatalan Kuasa Pertambangan Eksploitasi KW97PP0464 atas nama PT. Antam yang isinya membatalkan Kuasa Pertambangan dengan segala konsekuensinya dan mengembalikan wilayah KP ekploitasi kepada Pemda Halsel dan juga mengenghentikan seluruh kegiatan/aktivitas di lapanga. Berdasarkan surat pembatalan tersebut negara mengalami kerugian negara senilai 100 Miliar Rupiah dan triliunan rupiah yang harus di peroleh dari produksi pertambangan PT. Antam.  

Oleh karena itu, SOMASI JAKARTA mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti kerugian negara melalui pembatalan KP Antam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mengalami kerugian luar biasa akibat pencabutan KP Mantan Bupati Halmahera Selatan. 

Bahwa KPK RI perlu mendalami motif pencabutan KP PT ANTAM dan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut.(red.resky) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Resky Author