SOMASI Jakarta Gandeng HMI MPO dan Brigade GPI Sikapi Pelanggaran HAM di Taiwan
JAKARTA, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta menggelar konferensi pers di Jakarta. Konferensi pers ini digelar untuk menyikapi kasus kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa/mahasiswi dan pekerja migran Indonesia di Taiwan.
Dalam konferensi pers tersebut, Irwan Abd. Hamid, S.H., selaku Koordinator SOMASI Jakarta, Haerun Tasane Ketia Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyepamat Organosasi (HMI MPO Jakarta Raya, Brigade Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (BRIGADE PP GPI), menyampaikan fakta dan peristiwa yang terjadi di taiwan ssejak tahun 2022 hingga 2023, telah terjadi 592 kasus pelanggaran HAM.
"Kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan telah menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah WNI yang bekerja dan belajar di Taiwan",katanya . Rabu, 03/1/2024
Irwan pun meminta pemerintaj todak boleh diam menyusul adanya laporan-laporan kasus kerja paksa Pekerja Migran Indonesia( PMI). Selain itu juga masifnya masalah kriminalisasi mahasiswa/mahasiswi dan di Taiwan".
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), terdapat 10.000 WNI yang belajar di Taiwan dan 150.000 WNI yang bekerja di Taiwan. Jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pasalnya, Kasus kekerasan yang dialami oleh WNI di Taiwan meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis. Kekerasan fisik seperti pemukulan, penganiayaan, dan penyiksaan. Kekerasan seksual berupa pelecehan seksual, pemerkosaan, dan perdagangan manusia. Bahkan Kekerasan psikis berupa intimidasi, ancaman, dan diskriminasi sering dialami oleh Mahasiswa, mahasiswi dan Tenaga Migran Indonesia.
Bahwa kasus kekerasan yang terverifikasi di taiwan diantaranya adalah.
1. Pada tahun 2022, seorang mahasiswa Indonesia di Taiwan meninggal dunia setelah diduga dipukuli oleh oknum aparat keamanan Taiwan.
2. Pada tahun 2022, seorang pekerja migran Indonesia di Taiwan dijatuhi hukuman penjara karena dituduh mencuri.
3. Pada tahun 2023, seorang pekerja migran Indonesia di Taiwan diperkosa oleh majikannya.
Menurut Irwan, bahwa laporan-laporan tersebut menunjukkan kondisi mahasiswa/mahasiswi PMI Indonesia di Taiwan sering kali mengalami eksploitasi dan diskriminasi.
Pasalnya, berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan terdapat 592 total pengaduan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk periode Januari - April 2023.
Ironisnya mereka dipaksa bekerja berjam-jam dalam kondisi yang tidak manusiawi, tidak dibayar sesuai dengan upah yang dijanjikan, dan sering kali mengalami kekerasan fisik dan verbal dari majikannya.
"Untuk itu, Somasi Jakarta meminta pemerintah Taiwan untuk mengambil langkah-langkah tegas sebagai negara yang memiliki hubungam diplomatik dengan Indonesia agar dapat menghentikan praktik kerja paksa dan penyiksaan terhadap PMI Indonesia di Taiwan.
Selain itu, membayar ganti rugi kepada semua PMI Indonesia yang telah menjadi korban kerja paksa dan penyiksaan dan meminta maaf kepada semua PMI Indonesia yang telah menjadi korban kerja paksa dan penyiksaan.
"kami SOMASI Jakarta meminta Pemerintah Indonesia dan Khususnya Perwakilan Taiwan di Jakarta serius menyikapi pengaduan terutama terhadap kasus pelanggaran HAM", tegasnya.
Irwan menguraikan poin-poin penting yang menjadi aspirasi aksi yaitu:
Poin Tuntutan:
1. Tolak Mahasiswa RI Jadi Korban Kerja Paksa di Taiwan;
2. Tolak Tenaga Kerja Wanita (TKW) RI Disiksa oleh Majikan Taiwan;
3. Hentikan Segala Program Beasiswa Pemerintah Taiwan di Indonesia;
4. Membela Hak Asasi Manusia (HAM) Saudara-Saudari RI di Taiwan;
5. Pemerintah Taiwan Harus Meminta Maaf kepada Semua Pekerja RI yang Dianiaya dan Mengganti Kerugian.
" Bahwa Somasi Jakarta saat ini telah menyurati instansi terkait dan pihak Kedutaan Besar Taiwan di Jakarta. Sehingga kejahatan pelanggaran HAM di Taiwan dapat diselesaikan dengan tuntas", Tutupnya. ***