Seorang ASN Kota Padang Diduga Larikan Ponsel Warga
PADANG, – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dilaporkan ke polisi terkait dugaan melarikan atau membawa kabur telepon seluler (ponsel) milik seorang warga.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (29/8/2024) siang di kawasan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Oknum ASN yang dilaporkan tersebut berinisial EPS (44). Ia merupakan salah satu pegawai negeri di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang.
Laporan yang telah dilayangkan ke polisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
“Iya, laporan tersebut telah kami terima dan tengah berproses,” katanya, Sabtu (7/9/2024) siang.
Pihak kepolisian, kata Dedy, berencana akan memanggil EPS untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan tersebut.
“Saya telah meminta penyidik untuk mencoba memanggil terlapor untuk klarifikasi,” katanya.
Terkait laporan tersebut, Kadis Kominfo Kota Padang, Boby Firman mengaku telah meminta yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan dengan korban.
“Dia mengaku tidak mengambil ponsel tersebut, saya sudah tegaskan agar segera selesaikan, karena jika tidak akan saya pindahkan,” katanya.
Namun, katanya, korban yang masih merasa tidak yakin dengan pengakuan terlapor menyerahkan langkah dari pelapor untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya sudah berkali-kali meminta yang bersangkutan untuk menghadap, namun dia bersikukuh tidak mengambil ponsel tersebut, sekarang saya serahkan kepada pelapor mengambil langkah yang terbaik menurutnya,” katanya.
Sementara itu, pelapor mengaku telah mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk menyerahkan kembali ponsel miliknya.
“Yang bersangkutan sudah memblokir nomor saya, saya tidak mau mengambil langkah atau tindakan yang justru menimbulkan masalah baru dan berbalik ke saya,” katanya.
Kejadian tersebut, katanya, berawal di saat terlapor EPS hendak bertemu dengan dirinya.
“Yang bersangkutan datang mencari saya ke kantor untuk bertemu, namun saya tak bisa bertemu karena lain hal, meskipun posisi saya masih ada di kantor pada saat yang bersangkutan datang.
Namun tak disangka, yang bersangkutan nekat masuk dan mencari barang-barang saya di gudang logistik, tempat saya biasa meletakkan barang-barang jika berada di kantor tempat saya bekerja,” katanya.
Tidak hanya mencari barang, kata korban, terlapor EPS juga sempat membawa kabur tas, sepatu, tas berisi segenap perangkat penting, termasuk ponsel korban.
“Saya yang baru keluar dari kamar mandi sempat melihat yang bersangkutan sudah di mobil sembari menenteng barang bawaan saya, saya kejar, namun dia kabur menggunakan mobil jenis Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi (nopol) BA 1421 QE. Saya yang pada saat itu tidak memiliki kendaraan sempat mengejar yang bersangkutan, meski akhirnya gagal,” katanya.
Pada saat kejadian itu, korban sempat menghubungi terlapor, namun gagal lantaran sudah diblokir yang membuat korban melaporkan hal tersebut kepada atasan terlapor.
“Saya yang pada sisi lain terus menghubungi terduga pelaku EPS sempat tak mendapat akses hingga yang bersangkutan menghubungi balik saya,” katanya.
“Dia mengatakan mengembalikan barang bawaan saya dan akhirnya dikembalikan, namun dia mengembalikan dengan tak menyerahkan langsung kepada saya, namun meletakkan tas berisi segenap perangkat saya di pinggir jalan depan kantor dan langsung berlalu sebelum saya bertanya kenapa dia nekat mengambil barang saya,” sambungnya.
Pada saat korban mengecek ulang barang yang sempat dibawa kabur, korban mengaku tidak menemukan ponsel yang diletakkan dalam tas kecil (waistbag) yang sempat ikut dibawa EPS.
“Saya tanya sama yang bersangkutan, namun nomornya sudah tak bisa lagi dihubungi. Saya sempat beberapa kali menghubungi Kadisnya, Kadisnya mengeklaim telah memberi peringatan keras kepada yang bersangkutan, namun untuk posisi ponsel saya, masih nihil dikembalikan,” katanya.
Korban mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif agar EPS bisa mengembalikan barang miliknya secara utuh, namun tidak ada itikad baik hingga harus mengambil upaya hukum.
“Saya juga sudah membuat laporan tertulis kepada Inspektorat, mereka mengaku masih mempelajari hal tersebut,” katanya.
Korban mengaku siap bertanggungjawab dengan laporan ke polisi yang telah ia buat dan berharap pelaku berubah pikiran untuk mengembalikan barangnya.
“Sebagai catatan, saya tidak memiliki utang kepada yang bersangkutan, ponsel yang diambil merupakan hasil jerih payah saya dengan uang pribadi, tidak dibelikan yang bersangkutan menggunakan uangnya dan bukan milik kedinasan tempat yang bersangkutan berdinas,” katanya.
Korban juga mengaku siap untuk dikonfrontir dengan oknum ASN tersebut jika dibutuhkan kapan pun itu, agar persoalan tersebut bisa selesai dan menemui titik terang.
“Intinya, kembalikan saja barang milik saya, jika rusak perbaiki, jika dihilangkan atau dirusak maka ganti dengan ponsel yang serupa.
Jika tidak bisa, maka yah saya polisikan dan jangan ada pihak manapun yang menghalangi langkah saya ini, termasuk coba-coba melindunginya, kalau tak mau ikut saya perkarakan juga, siapapun dia. Jangan sampai ulahnya ini mencoreng wajah dan nama baik Pemko Padang, tempat dia mengabdi,” tuturnya.(***)