Sediakan Pijat Plus-plus, 6 Wanita di Padang Ditertibkan Petugas
PADANG, - Sebanyak enam wanita ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang karena diduga menyediakan jasa pijat plus-plus. Keenam wanita itu diamankan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu (16/10).
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan penertiban dilakukan untuk antisipasi perbuatan maksiat serta menjaga ketertiban di Kota Padang.
“Enam wanita itu kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia yang dikutip pada Kamis (17/10).
Lebih lanjut, Rio mengatakan pihaknya juga memanggil pemilik usaha untuk dilakukan pembinaan dan edukasi.
“Kami akan memeriksa kelengkapan surat izin usaha, jika ditemukan pelanggaran akan ditindak,” pungkasnya.(**)