Rekomendasi Belogo DPRD Kabupaten Lebak terkait Rekruitmen PPK Se-Lebak Berpotensi Melanggar Etik, DKPP Harus Turun Tangan
Lebak, pada Selasa 14 Mei 2024 Epilogia menggelar diskusi bertemakan “Rekomendasi Berlogo DPRD Kabupaten Lebak terkait Rekrutmen PPK se-Kabupaten Lebak, Apakah Tidak Melanggar Kode Etik?” adapun diskusi tersebut diikuti oleh 52 peserta yang terdiri dari kalangan akademisi, aktivis, dan mahasiswa.
Menurut Agus Hiplunudin Ketua Harian Epilogia ketika dihubungi wartawan via Whatsapp (19/05/24) menyatakan; “Dalam tahapan rekrutmen PPK dimana KPU Kabupeten Lebak sebagai lembaga independen harus netral dan bebas dari intervensi apapun. Namun, berdasarkan surat rekomendasi berlogo DPRD Kabupaten Lebak yang ditujukan pada Ketua KPU Kabupaten Lebak justru mencerminkan tindakan yang tidak etis,” jelasnya.
Agus menambahkan; “Bahwa kejadian ini harus disikapi secara serius karena ini menyakut etika dan kepercayaan public terhadap institusi DPRD Lebak dan KPU Lebak. Tambah lagi kejadian ini berpotensi adanya kolusi atau persekongkolan jahat.”
Lebih lanjut Agus memaparkan simpulan dari kajian internal Epilogia paling tidak terdapat 5 (lima poin) 1) Telah terjadi pelanggaran etik sebab rekomendasi tersebut mengatas namakan institusi negara DPRD Kabupaten Lebak, 2) Dalam kasus rekomendasi tersebut disinyalir KPU terlibat berarti ini salah satu bentuk Kolusi atau pemufakatan jahat, 3) Dalam hal ini Bawaslu Lebak harus mereview atas kasus ini mengurai kejadian yang sebenarnya kemudian sampaikan pada publik hasil investigasi tersebut, 4) Kasus rekemendasi berpotensi melangga kode etik; Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemelihan Umum, 5) DKPP harus turun tangan mendalami kasus ini untuk menyimpulkan apakah KPU Kabupeten Lebak melanggar Kode Etik ataupun tidak,” pungkasnya.