Puluhan Masa Lukukan Unjuk Rasa di Kantor Polres Baubau dan Kantor UPTD PPA Atas Pembunuhan Ibu Hamil
Sultra, Jarnas.id-Keluarga korban kasus pembunuhan ibu hamil di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara meminta agar pihak penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal hukum pembunuhan berencana dan pembunuhan anak dalam kandungan ibunya. Hal itu di katakan keluarga korban saat melakukan aksi bersama elemen mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Buton.9/1/2024
Koordinator aksi Wawan Ariyanto menyatakan, menyedihkan apa yang dialami almarhumah Meli Safitri beserta anak dalam Kandungannya yang diduga direncanakan oleh pelaku dan turut serta keluarganya menjadi perhatian khusus ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Baubau (IMM Se-Kota Baubau),
Dengan demikian penyimpangan dan nilai-nilal prinsip-prinsip kemanusiaan yang Adil & Beradab, pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan serta pembangkangan terhadap nilai dan prisip Al-Islam
"Karena itu, kami mendesak kepada Kapolres Baubau untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (PKORT), kekerasan terhadap anak dan dugaan perencanaan pembunuhan terhadap almarhumah Meli Safitri bersama anak dalam kandungannya dengan deadline 1x24 jam," kata Wayan Arianto.
Mereka juga meminta Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau karena kewenangan & kewajibannya untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap anak dan Kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) terhadap almarhumah Meli Safitri bersama anak dalam kandungannya. Serta meninta kepada masyarakat Kota Baubau untuk mengawal dan mengusut tuntas praktek Jahiliyah di Negeri Al-Bhutuni.
Selanjutnya kata Arianto, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomy 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf (c) berbunyi "Setiap Orang Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Aanak" Juncto Pasal 80 Ayat (3) Dalam Hal Anak Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Mati, Maka Pelaku Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Atau Denda Paling Banyak Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)". Lebih Lanjut, dalam Pasal 1 Ayat (1): "ANAK Adalah Seseorang Yang Belum Berusia 18 (Delapan Belas) Tahun, Termasuk "ANAK DALAM KANDUNGAN".
Fenomena Praktek Jahiliyah sebelumnya, jika seorang anak lahir kemudian dibunuh. Maka lain cerita yang terjadi di Negeri Al-Bhutuni Seorang Anak Dalam Kandungan Pun tak Luput dari Kebringssan kejahiliyaan (Dibunuh Dalam Kandungan) bersamaan dengan Sang Ibu sekaligus di Kota Baubau yang Menyadang Status Kota Layak Arak ini (Vide Peraturan Wallkota (PERWALI) Kota Baubau Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak)ironisnya, Pemerintah Kota Baubau malah berpaling dan berdalill bahwa tidak "Ada Perindungan Terhadap Anak Almarhumah MS Sebab Masih Dalam Kangudungan Apakah Mungkin KOTA LAYAK ANAK Tidak Membaca UU Perindungan Terhadap Anak Pasal 1 Ayat (1) Tersebut di Atas."ujarnya
Sementara itu keluarga korban Mega menambahkan."Kami keluarga almarhum meminta kepada Polisi dan DPPPA Kota Bau bau agar memberikan hukuman yang seadil adilnya kepada pelaku yang telah tegah membunuh istri dan anak yang ada dalam kandunganya. Sehingga pelaku di beri UU dan pasal yang berlapis tentang kasus perlindungan anak."jagan ada kata lagi anak yang belum lahir itu bukan kategori anak."tutupnya.