Pria di Padang Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Dipakai untuk Berfoya-foya
Padang – Seorang pria bernama Riko Hidayat (39) ditangkap polisi karena terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Warga Dalam Gadung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang itu ditangkap oleh Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin, 26 Maret 2024 di Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menyampaikan, pelaku sebelumnya telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan lamanya.
“Dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya pada Selasa, 26 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan itu dipakai untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
“Kini pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(***)