Prabowo-Gibran Menang, FABEM Sulteng Ajak Masyarakat Bersatu

Prabowo-Gibran Menang, FABEM Sulteng Ajak Masyarakat Bersatu

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Tojo Una-una (SULTENG) - Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa PHPU Presiden (Pilpres) 2024 menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran menang.

Dalam hal ini, Pengurus Forum Alumni Badan Eksekutif mahasiswa (FABEM) Sulawesi Tengah Sutrianto,SH memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas terpilihnya sebagai (presiden dan wakil presiden) dari hasil pemilu yang meraup suara sebanyak 96.214.691 dan tentu setelah putusan MK, KPU akan membuat keputusan final terhadap itu dalam satu atau dua hari kedepan," ujar Sutrianto saat di wawancara, Senin 22 April 2024.

Sutrianto sangat mengapresiasi MK yang telah mengakomodir proses persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan baik serta transparan atau menuggunakan konsep _(speedy trial)_ proses peradilan cepat.

"Alhamdulillah hasilnya sudah kita ketahui melalui putusan MK, maka gugatan  pasangan calon presiden Anis - muhaimin dan Ganjar - mafud di tolak dan tidak berlandaskan Hukum, pilpres sudah usai, yang kalah harus legowo dan yang menang harus menjalankan amanah rakyat Indonesia," katanya pula.

Dengan disahkannya hasil putusan tersebut, kata Sutrianto, maka persoalan mengenai hasil Pilpres 2024 telah selesai.

Sutrianto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kembali bersatu bekerja sama dalam menghadapi situasi geopolitik global yang saat ini tengah dirasakan Indonesia.

"Dengan berakhirnya legislatif dan pilpres, mari kita bersinergi bersama untuk kemajuan bangsa yang kita cintai. Katanya 


Kedua Permohonan Pemohon (Paslon no urut 1 dan 3) Dalam Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore tadi.

MK dalam konklusinya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda _(dissenting opinion)_, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.***(red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author