Polisi Ringkus Pelaku Aksi Tawuran Di Simpang Pasar Cikereteg

Polisi Ringkus Pelaku Aksi Tawuran Di Simpang Pasar Cikereteg

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Pelaku aksi tawuran disimpang pasar Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Selasa (05/03) dan videonya sempat beredar luas dan viral akhir berhasil dibekuk jajaran kepolisian sektor Caringin pada Rabu (06/03/2024). 

Kapolsek Caringin, AKP Ketut Laswarjana mengatakan, pelaku aksi tawuran berinisial DA (14 tahun) ditangkap dirumah yang berlokasi di Kampung Cukangaleh RT05/RW05 Desa Ciherang Pondok tanpa perlawanan. 

" Selain senjata tajam, bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Aerox bernopol F 2147 FHY, celana panjang berwarna abu dan jaket berwarna merah yang digunakan saat melakukan aksi tawuran," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa jajaran masih terus melakukan pengembangan alias mencari pelaku lainnya. Untuk pasal yang diterapkan, tambahnya, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam tanpa Izin, serta pasal tindak pidana terhadap ketertiban umum UU 1 Tahun 2023.

" Tindakan kepolisian yang dilakukan mencakup penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pengembangan tersangka. Pimpinan akan terus dilaporkan mengenai perkembangan selanjutnya terkait kasus ini," tandasnya. (RFS)

Editors Team
Daisy Floren