Polisi Menangkap Mahasiswa di Padang Jual Dua Perempuan untuk Layanan Seksual di Hotel
Padang – Polisi menangkap seorang mahasiswa di Padang atas dugaan terlibat perdagangan orang melalui jasa layanan seksual. Pelaku inisial AS (24) warga Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Padang Barat pada Minggu (17/3).
Ditreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan melalui Katim Resmob Aiptu Rusdiyanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi perdagangan orang di salah satu hotel di kawasan Simpang Kinol Padang Barat, Kota Padang.
“Menanggapi informasi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut,” ungkap Aiptu Rusdiyanto, Senin (18/3).
Hasilnya, petugas mendapatkan cukup bukti permulaan. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AS yang berperan sebagai muncikari.
Usai menangkap AS, petugas bergerak cepat mengamankan dua korban yang merupakan PSK di dalam kamar hotel.
Keduanya yakni perempuan inisial SEP (22) warga Binjai Sumatera Utara dan CS (25) warga Kuranji Kota Padang.
“Kedua korban ini ditemukan di dua kamar hotel sedang melakukan kegiatan asusila,” sebut Aiptu Rusdiyanto.
Selain menangkap muncikari dan mengamankan dua perempuan diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang hasil transaksi Rp600 ribu, 4 buah kondom, celana dalam, bra dan barang bukti lainnya.
Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(***)