Perajah Motanoi Mempertanyakan Keberadaan Tim Penanganan Konflik Sosial Kalimantan Tengah
SAMPIT - Ketua Umum Perajah Motanoi, Sulpius Serinus menpertanyakan keberadaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial merupakan amanat undang-undang tersebut agar bisa hadir ditengah-tengah Masyarakat Desa Pondok Damar yang sedang berkonflik dengan PT. Mustika Sembuluh, (27/01/2024).
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Sekaligus menjadi aplikasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
“Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini meliputi tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.
Masyarakat desa pondok damar telah melaksanakan mediasi/ rapat bersama PT. Mustika Sembuluh di Polda Kalteng akan tetapi tidak membuahkan hasil, berkaitan hal tersebut pihak masyarakat desa pondok damar berharap Tim Penanganan Konflik Sosial yang di bentuk Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah tersebut agar bisa terlibat dan turun langsung ke lapangan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dikarenakan akan dilakukan aksi pemagaran di alas hak tanah adat 35 KK yang masih belum terselesaikan.
Sulpius serinus juga menyampaikan, Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) ini bisa memberikan bukti nyata pelayanan kepada Masyarakat terkait konflik sosial ini.
" Satu hal yang lebih penting yaitu disaat melakukan aksi pemagaran diharapkan Masyarakat Desa Pondok Damar tidak melakukan aktivitas panen massal dan lokasi yang dilakukan pemagaran diharapkan pihak perusahaan Mustika Sembuluh tidak melakukan pemanenan diwilayah yang masih bersengketa, Tutupnya", pungkasnya.***(red)
Sumber: Perajah Motanoi