Pemkot Bogor Kembali Ingkar, Ahli waris Kaiin Arimin Minta Menteri ATR/BPN Turun Tangan
BOGOR- Pemkot Bogor kembali ingkar terkait penyelesaian lahan Ahli waris Kaiin Arimin yang terletak di Jl. Pandu, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor.
Janji-janji yang terus dilakukan Kelurahan Tegal Gundil dan Kecamatan Bogor Utara, membuat Ahli waris Kaiin Arimin geram, Ahli waris pun memohon Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk turun tangan memberantas mafia tanah yang ada di Pemerintah Kota Bogor itu.
" Katanya hari ini 3 Serangkai itu akan diterbitkan, nyatanya pemerintah hanya mengulur waktu, ini ada apa ?, maka dari itu saya memohon Menteri BPN turun tangan, saya duga ada mafia tanah yang bermain dilingkungan pemkot Bogor", ujar Kuasa Hukum Ahli waris Kaiin Arimin, Tedi Subiandi.
Menurutnya, Pada tanggal 20 Maret 2024, Pemkot Bogor yang diwakili Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah dan Lurah Tegal Gundil, Achmad Jaelani berjanji akan menyelesaikan minggu ini dengan mengundang semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut, faktanya, Pemerintah kembali kelabuai Ahli waris Kaiin Arimin yang memiliki dokumen lahan secara lengkap itu.
" Janji Pemkot Bogor dalam penerbitan 3 serangkai Lahan Ahli waris Kaiin Arimin yang seharusnya ditandatangi pada tanggal 28 Maret 2024 ini, ditunda setelah adanya pertemuan antara pemkot Bogor dengan para ahli waris, dalam pertemuan itu pemerintah akan mengundang PBN untuk mengukur lahan tersebut", ungkapnya.
Tedi berharap janji Pemkot Bogor untuk menyelesaikan permasalah lahan Ahli waris Kaiin Arimin segara ditunaikan, ia juga meminta satgas mafia tanah turun tangan dan menangkap aktor dibalik sengketa lahan seluas 12.760 meter persegi itu.
" Kami berharap Pemkot Bogor koperatif tunaikan janjinya, dan saya memohon Aparat hukum segara menangkap oknum mafia tanah yang selama ini mengklaim lahan Ahli waris Kaiin Arimin", imbuhnya.
Sementara itu, pertemuan yang dihadiri, Kuasa Hukum, para Ahli waris Kaiin Arimin, Kepala Bidang pemerintahan Kota Bogor, Diki Iman Nugraha, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah, Lurah Tegal Gundil, Achmad Jaelani menatapkan pada selasa tanggal 02 April 2024 mendatang.
Kata Ahmad Jaelani, Pemkot dan Pihak Ahli waris akan melakukan pengukuran yang dilaksanakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, guna memastikan lahan itu milik ahli waris Kaiin Armin bukan lahan yang selama ini diklaim H. Yasin dan Keluarga Amah.
" Hasil keputusan hari ini kita akan melakukan pengukuran dengan pihak BPN pada selasa yang akang datang" ungkap, Lurah Tegal Gundil, Achmad Jaelani, saat diwawancara Wartawan.
Informasi yang dihimpun, sengketa lahan yang berada di Jl Pandu, Kp Anyar RT 003/004, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, sudah terjadi puluhan tahun silam, mulai dari alm H.Yasin, Amah Cs dan muncul Ahli waris Kaiin Arimin yang memiki dokumen lahan secara lengkap.
Pada putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 13 Maret 2020, Menyatakan gugatan untuk seluruhnya, dalam putusan itu MA mengatakan Surat keputusan kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat No 07/pbt/BPN.32.MP.01.03/2019, tanggal 12 Sepetember 2019, tentang Pembatalan Hak Atas Tanah Sertifikat no 2729/tegal Gundil (dahulu sertifikat Hak Hak Milik no. 1346/Banjarjati), surat ukur tanggal 19-02-2008 no 15/TGG/2008, Luas 7.233 Meter persegi terakhir tercatat atas nama Mohammad Yasin terletak di Kelurahan Bantarjati, Bogor Utara Kota Bogor karena kesalahan Prosedur.
Dalam keputusan MA itu, mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No.07/Pbt/BPN.32.MP.01.03/2019. Tentang pembatalan Hak Atas Tanah Sertifikat Hak Milik No.2779/Tegal Gundil (Dahulu sertifikat Hak Hak Milik no. 1346/Banjarjati), surat Ukur tanggal 19-02-2008 dengan luas 7.233 meter persegi terakhir tercatat atas nama Mohammad Yasin, terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor, Kota Bogor karena kesalahan Prosedur.
Namun faktanya, dalam peta BPN menunjukkan lahan yang diklaim Mohammad Yasin itu berada di objek lain, berjauhan dengan lahan Ahli waris Kaiin Arimin. Hal tersebut terlihat dari Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat di BPN Kota Bogor dan perbedaan persil yang tertera di sertifikat tanah Mohammad Yasin nomor 1436 dan 2729 bidangnya bukan di lokasi tanah Kaiin Arimin.***(feri)