Pemkot Bogor Kembali Ingkar, Ahli waris Kaiin Arimin Kecewa!
BOGOR- lagi dan lagi, pemkot Bogor Kembali Ingkar terkait penyelesaian lahan sengketa Ahli waris Kaiin Arimin di Jl. Pandu Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor.
Sebelumnya, Kelurahan Tegal Gundil dan Kecamatan Bogor Utara berjanji akan menyelesaikan sengketa lahan dengan menghadirkan semua pihak termasuk BPN dan para pengklaim lahan seluas 12.760 meter persegi itu, namun janji itu tidak ditepati.
Begitupun dengan Lurah Tegal Gundil, Achmad Jaelani yang siap menandatangani 3 serangkai namun tak kujung dilaksanakan, padahal, permintaan kelurahan tegal Gundil sudah semuanya dilakukan oleh Ahli waris Kaiin Armin, permintaan itupun mulai dari Fatwa Waris hingga pernyataan dari ahli waris sendiri.
Pada tanggal 28 Maret 2024, Ahli waris Kaiin Arimin kembali mendatangi kantor Kelurahan Tegal Gundil untuk meminta janji-janji tersebut, pada tanggal itu terjadilah musyawarah yang dihadiri Lurah Tegal Gundil, Jajaran Kecamatan Bogor Utara dan Kepala Pemerintahan Kota Bogor bersama para Ahli Waris. Hasil dari musyawarah tersebut pemkot Bogor melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor untuk mengukur objek lahan tersebut sebelum 3 Serangkai ditandatangi. Namun faktanya, pengukuran bersama pihak BPN itu tidak dilakukan.
" Pada hari Kamis kemarin kami musyawarah dengan Camat, Bagian Hukum Pemkot, Lurah Tegal Gundil dan Lurah Bantarjati, poin musyawarah tersebut Pemkot berjanji akan plotting tanah Kaiin Arimin dengan nomor 198 persil 27, bahwa pada tanggal 1 April 2024 akan melakukan plotting sesuai undangan kelurahan Tegal Gundil dan Allahmdulilah kami menunggu sampai sore hari ternyata itulah hanya isue belaka atau tidak ada pergerakan dari pihak BPN dan Pihak Pemkot, apalagi termasuk yang mengaku ngaku tanah Mohammad Yasin tidak ada di lokasi", ujar Tedi Subiandi selaku Kuasa ahli waris Kaiin Aramin.
Sikap Pemkot Bogor yang terkesan mencurigakan itu, membuat Kuasa Ahli Waris Kaiin Arimin kesal, sebab bukan waktu yang singkat, para Ahli Waris sudah mengorbankan waktu dan materi demi mengambil haknya. Tidak hanya itu segala dokumen lahan yang diminta oleh Pemkot sudah dikabulkan, tetapi lagi dan lagi pemkot ingkar.
" Kami merasa sangat kecewa, kami sudah pembuktian secara data yang kami punya berserta kelengkapan-kelengkapan, yaitu dari Fatwa Waris, dan Dokumen lahan lainya, tapi pemkot kembali berdalih dengan alasan yang tidak masuk akal", tegasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintah Setda Kota Bogor, Andri Santosa Putra, selaku pejabat Pemkot Bogor yang menyurati pihak BPN untuk melakukan pengukuran pada tanggal 01 April 2024 di lahan Ahli waris Kaiin Arimin mengaku sudah mendelegasikan kepada Kecamatan dan Lurah Tegal Gundil, terkait agenda pengukuran tersebut.
" Untuk info terkait surat tersebut, bisa menanyakan kepada Lurah dan Camat, karena sudah didelegasikan Lurah dan Camat", ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin ( 01/04/24).
Begitu juga dengan Lurah Tegal Gundil, Achmad Jaelani, mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil rapat internal dan surat balasan dari BPN Kota Bogor.
" Menurut Info dari pihak BPN mau rapat internal dulu. Kita juga menunggu surat balasan terkait permohonan ke BPN", imbuhnya.
Beda halnya yang diungkapkan Staff Informasi dan Pengaduan BPN Kota Bogor, Isep Andriana, menurut Isep surat yang dilayangkan Pemkot Bogor pada tanggal 28 Maret 2024 kemarin baru saja masuk di meja Kepala Kantor BPN, mengenai Jadewal pengukuan, kata Isep menunggu disposisi kepada bagian pengukuran.
" Baru hari ini masuk ke Kepala kantor untuk Disposisi ke bagian plotting" isep Andriana selaku petugas Bidang Informasi dan Pengaduan BPN Kota Bogor.
Pantauan awak media dilapangan, pelaku usaha yang menggunakan lahan tersebut tengah membongkar bangunan semi permanent itu dengan insiatif sendiri, sementara Ahli waris Kaiin Arimin disibukan membangun posko penjagaan.
Menurut Feby salah satu Ahli waris Kaiin Arimin selama penguasan fisik yang sudah berjalan 2 minggu ini, tidak ada perlawanan dari pihak pihak yang selama ini mengklaim lahan tersebut.
" Kalau betul itu lahan mereka, kenapa kami kuasai tidak ada yang menggugat", ungkapnya. ***(fer)