Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diganjar Hukuman Seumur Hidup
SUBANG- Kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di subang Jawa Barat yang dilakukan oleh terdakwa YH berlangsung aman, pasalnya dalam persidangan itu dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI.
Pada Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang itu, YH harus rela diganjar hukum seumur hidup.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, SH.MH Agenda persidangan yang telah ditentukanyakni pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan langsung oleh Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum yang didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan dari Kejari Subang, pada Kamis (28/03/24).
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Ardi Wijayanto, SH.MH. sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Sidang kasus pembunuhan tersebut, berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNi serta petugas dari Kejari Subang dan akan dilanjutkan lagi di kamis depan dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
" Dalam perkara ini terdakwa YH didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup ", ungkap Nur Sricahyawijaya, kepada Wartawan, Jumat (29/03/24).