Pastikan Masyarakat Waspada Terhadap Judi Online : Kementerian Kominfo dan DPR RI Selenggarakan Seminar daring
Pastikan Masyarakat Waspada Terhadap Judi Online : Kementerian Kominfo dan DPR RI Selenggarakan Seminar Daring
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyelenggarakan seminar daring dengan tema Literasi Digital: “Waspada Judi Online di Media Sosial”. Seminar ini diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 melalui platform Zoom meeting. Terdapat empat narasumber yang mumpuni di bidangnya sebagai pembicara, yaitu Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari yang merupakan seorang Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, Ibu Lusiana Ulfa Hardinawati, S.E.I., M.Si yang merupakan seorang Dosen di Universitas Jember, serta Ibu Nadia Iffatul Ulya, S.E.I., M.Si., CFP., yang merupakan seorang praktisi perencana keuangan.
Seminar ini merupakan dukungan Kemenkominfo terhadap Program Literasi Digital yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Seminar Ngobrol Bareng Legislator memiliki beberapa tujuan, di antaranya yaitu untuk mendorong masyarakat supaya mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi; memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat; memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh APTIKA; mendorong dan memotivasi peran orang tua dalam pendampingan pembelajaran di masa pandemi; serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.
Seminar dimulai pada pukul 13.00 WIB yang diawali oleh hiburan band pada 15 menit sebelumnya. Kemudian, ditampilkan pula video-video yang berkaitan dengan literasi digital. Seminar dibuka oleh seorang Master of Ceremony (MC) dengan menyapa para narasumber yang akan memberi paparan materi kepada seluruh peserta. Saat memasuki sesi pemaparan materi, MC menyerahkan acara kepada moderator untuk memandu sesi paparan dan sesi diskusi. Sesi pemaparan materi diawali oleh pengantar materi oleh Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari.
Pak Kharis menyampaikan bahwa judi online pada dasarnya seperti judi lainnya, namun dalam bentuk online, dikemas dengan cara paling mudah dan sangat menarik bagi anak muda, orang dewasa, bahkan orang tua. Menurut beliau, judi online menjadi sesuatu yang adiktif, sehingga seseorang bisa melakukan hal-hal di luar nalar, seperti mencuri, pinjam yang ke orang lain, merampok, bahkan menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasrat berjudinya. Di akhir sesinya, beliau menyampaikan pentingnya peran keluarga. “Keluargalah yang menjadi benteng untuk mengantisipasi, jangan sampai menjadi korban dari judi online.”, ucap Pak Kharis sebagai penutup sesi pengantar materinya.
Seminar dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI melalui tampilan video. Dalam video tersebut, beliau yang akrab dipanggil Bapak Semmy menjelaskan bahwa memasuki tahun 2024, perwujudan Indonesia Digital Nation tetap menjadi salah satu prioritas utama guna mewujudkan Indonesia yang makin digital dan maju. Kemenkominfo melalui Dirjen APTIKA terus berkomitmen dalam menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program peningkatan literasi digital, guna mendukung upaya transformasi digital yang inklusif, memberdayakan, serta berkelanjutan. Beliau menyampaikan bahwa upaya transformasi digital ini perlu terus dilakukan untuk mendorong kemajuan perekonomian bangsa dan membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia, mengingat perkembangan teknologi digital saat ini telah mengubah cara kita bekerja, berusaha, dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Ibu Lusiana Ulfa Hardinawati, S.E.I., M.Si. Pada awal sesi pemaparan materinya, beliau menjelaskan definisi dari judi online, yaitu permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan, serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Menurut beliau, judi online jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan di mana saja dengan jumlah deposit yang bisa sangat murah. Beberapa dampak dari judi online bagi kehidupan yang disebutkn oleh Bu Lusiana, yaitu menurunkan produktivitas kerja, terjadinya peningkatan kriminalitas, serta kemungkinan turunnya pendapatan. Selain itu, ternyata judi online bisa berdampak bagi negara, seperti dapat menurunkan likuiditas di sektor riil dan berpotensi meningkatkan underground economy. Sebagai penutup, beliau memberikan beberapa cara untuk menghindarkan diri dari potensi terjebak dalam lingkaran judi online, seperti mendekatkan diri dengan keluarga sebagai support system, serta memperbanyak ibadah. “Tidak perlu penasaran dengan judi online, karena orang yang sudah kecanduan judi, rehabilitasinya seumur hidup.”, pesan Bu Lusiana di akhir sesinya.
Ibu Nadia Iffatul Ulya, S.E.I., M.Si., CFP., menjadi pemateri terakhir yang memaparkan materinya. Beliau menyebutkan bahwa di Indonesia, judi online telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ternyata masih banyak orang yang berjudi. Bu Nadia menyebutkan beberapa faktor yang memengaruhinya, seperti faktor kaidah hukumnya yang masih perlu dibuat lebih jelas dan dikerucutkan, faktor sarana penegakan hukum, faktor dari masyarakatnya, serta kebudayaannya. Beliau juga menjelaskan bahwa judi online bisa berupa berbagai bentuk, salah satunya game online. Beberapa hal berikut dijelaskan Bu Nadia supaya kita tidak terjebak dalam judi online, seperti mencari informasi tentang aplikasi yang ditawarkan, menolak tegas dengan keyakinan penuh tidak akan terpengaruh dengan iming-iming apapun, membatasi diri dengan mengabaikan dan memasang filter iklan di media sosial, serta membuat skala prioritas keuangan, dengan membagi pengeluaran sesuai pos masing-masing. “Jauhi judi online, karena itu bukan sebuah tindakan bertanggung jawab dalam menggunakan uang”, pesan Bu Nadia kepada para peserta sebagai penutup.
Setelah paparan materi dari keempat narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan. Dari 150 peserta, terdapat dua pertanyaan yang terpilih. Sesi diskusi melalui tanya jawab berjalan interaktif antara narasumber dan peserta. Setelah selesai sesi diskusi, moderator mengembalikan acara kepada MC. Acara ditutup secara resmi oleh MC pada puku 15.00 WIB. Seminar ini diharapkan dapat menjadi sarana penambahan literasi digital bagi masyarakat sebagai dukungan kepada pemerintah mewujudkan transformasi digital Indonesia.(red.resky)