Pasangan Suami Istri di Agam Ditangkap Polisi Terlibat Judi Togel
Agam – Pasangan suami istri di Agam Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap lantaran terlibat perjudian. Kedua pelaku yakni D (59) dan R (50) warga Koto Batu Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah warung di Koto Batu Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung diduga ada aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel).
“Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut ke lokasi pada Selasa malam, 19 Maret 2024. Setelah diperoleh cukup bukti maka dilakukan upaya penangkapan,” ungkap Iptu Efrian, Rabu (20/3/2024).
D dan R ditangkap sekira pukul 22.20 WIB. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan permainan judi togel melalui handphone di akun miliknya.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dua handphone dan kartu ATM.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana,” imbuh kasat.(**)