Palsukan Merek Ortuseight, Produsen Jersey di Bandung Divonis 9 Bulan Penjara
Bandung, - Terdakwa kasus pemalsuan Seport Ortuseight, Asri Warga Cipadung Kidul, Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, divonis sembilan bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Kamis 16 Mei 2024 siang.
Bahkan, dalam putusannya terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Vonis terdakwa sendiri lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kajen sebelumnya, yang menuntut hukuman satu tahun kurungan penjara, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Agus Maksum Mulyohadi SH MH, Novan Hidayat SH MH dan Mohamad Dede Idham SH, masing-masing hakim anggota menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi selama di persidangan, tuntutan jaksa dan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama tiga bulan kurungan,” terang Agus Maksum Mulyohadi, saat membacakan amar putusannya.
Setelah vonis dijatuhkan, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa Asri, Suryo Suprapto sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim. Setelah sebelumnya, terdakwa Asri, sempat berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. “Terima yang mulia,” ujar Suryo, maupun jaksa penuntut umum.
Kasus pemalsuan merek Ortuseight terungkap, ketika terdakwa Asri, bersama-sama dengan saksi Iskandar, pada Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.
Hal itu berawal, pada Rabu 1 November 2023 lalu, saksi Iskandar memesan melalui marketplace shopee dan beberapa toko sejenis lainya dan ternyata pemiliknya terdakwan Asri. Sepekan kemudian, Rabu 8 November 2023, mencoba memesan dengan jenis merek lainya MILLs, Nike, Puma Dan Lainya.
Selanjutnya, dua hari kemudian yakni Jumat 10 November 2023 mencoba mencari alamat terdakwa Asri untuk di minta keterangan dan mempertanyakan terkait menggunakan merek logo perushaan kami.
Atas produksi Jersy merek Ortuseight tersebut, terdakwa meraup keuntungan ratusan juta bahkan milyaran.
Perbuatan terdakwa menggunakan merek yang sama pada jersynya dengan merek terdaftar Ortuseight dilakukan tanpa seizin PT. VITA NOVA ATLETIK selaku perusahaan pemegang hak merek Ortuseight berdasarkan Sertifikat Merek yang diterbitkan Dirjend Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dengan nomor pendaftaran: IDM000266731 tanggal 10 Agustus 2018 dan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sampai dengan 15 Mei 2030. Sehingga terdakwa beserta barang bukti 1262 Setel jersey merek Ortuseight dibawa ke Kantor Polres Baandung untuk proses hukum lebih lanjut.***(red)