Lagi dan Lagi PPDB Menjadi Masalah Setiap Tahunnya
JAKARTA-Melalui pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan nya “adalah mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pada tujuan tersebut, berhubungan dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, serta ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
Ya, selaras pada amanat tersebut, orangtua peserta didik melakukan berbagai cara untuk anaknya dapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Melihat dari tahun 2017, sudah diterapkan nya PPDB dengan sistem zonasi. Tujuan dari zonasi ini menurut Muhadjir Effendy (menteri pendidikan dan kebudayaan 2016-2019) yakni menghapus kasta sekolah serta ketimpangan pendidikan di daerah. Hingga saat ini, era masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim masih menjalankan implementasi kebijakan dari PPDB Sistem Zonasi tersebut.
Sehingga dengan adanya sistem zonasi ini menjadi ada nya pro dan kontra, ada yang merasa dengan adanya sistem zonasi ini peserta didik dekat dengan rumah sehingga tidak telat dalam perjalanan dan akses mudah untuk koordinasi ke orangtua. Ada yang merasa tidak setuju dengan sistem zonasi karena masih beberapa sekolah yang belum dikatakan unggul atau favorit, ada beberapa sekolah yang infrastruktur nya belum merata, orangtua tetap ingin anak nya sekolah yang diinginkan atau diincar dari awal karena reputasi yang baik.
Isu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tersebut memang selalu muncul di publik. Adapun yang menjadi permasalahan PPDB ini bermacam-macam, terdapat adanya sistem website resmi PPDB yang eror, jual bangku sekolah, kurangnya daya tampung, gratifikasi, manipulasi Kartu Keluarga atau Surat Domisili, titip titipan kalangan pejabat atau tokoh masyarakat, merekayasa nilai rapot atau sertifikat prestasi.
Berdasarkan dari tahun 2017-2024 ini PPDB menimbulkan adanya disparitas kebijakan yang ada. Adapun dapat dilihat berbagai sumber berita yang menanyangkan bagaimana kisruh kebijakan dari PPDB tersebut, sudah bertahun-tahun masalah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) ini terulang.
Bagaimana ke depan nanti supaya tidak terjadi masalah dari sistem Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tersebut. Selalu menjadi catatan untuk peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang perlu harus koordinasi serta tanggung jawab bersama. Apalagi setiap daerah baik kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia berbeda demografi serta kualitas dalam sektor pendidikan.
Ravyansah – Pegiat Politik dan Kebijakan Pendidikan & Koordinator Indonesia Education Watch (IDW)