KUMALA PERWAKILAN RANGKAS ANGKAT BICARA MENGENAI PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABAT KEPALA DESA OLEH PJ BUPATI LEBAK
LEBAK-JARNAS.ID Terkait dengan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabat dari PJ Bupati Lebak terhadap 332 Kepala Desa, KUMALA Perwakilan Rangkas Mengkaji persoalan tersebut pada Minggu, 30 Juni 2024 di Asrama KUMALA Rangkas
Pada tanggal 25 Juni 2024 Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak Menerima SK dari PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Aula Multatuli, Penyerahan SK itu mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Mereka menyimpulkan bahwa Desa itu merupakan ujung tombak pembangunan negara, ketika masa jabatan Kepala Desa menjadj 8 Tahun maka secara otomatis beban yang diterima jelas akan lebih besar dan banyak
“Khawatir ketika Masa Jabatan Mereka menjadi 8 Tahun, Kepala Desa secara tidak langsung menerima Beban yang banyak serta berat, sebab dengan waktu yang panjang itu mereka dituntut untuk bisa membawa desanya ke arah yang maju, kedepannya tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tidak bisa maksimal dalam membangun karena kurangnya waktu”, ungkap Idham (Ketua KUMALA PW Rangkas) kepada media
Mereka juga menyayangkan Perpanjangan Masa Jabat itu dikarenakan ketika Masa Jabat bertambah itu akan menimbulkan dampak juga dari sisi Anggaran
“Perlu kita ketahui juga dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu impactnya adalah penambahan Anggaran juga, dan itu tidaklah kecil” sambung Oji
Dalam hal ini mereka meminta Inspektorat Kabupaten Lebak harus memantau dana desa, sebab APBN menurun kan dana desa bukan jutaan ataupun ratusan tapi miliaran, anggaran tersebut harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.
“kami Keluarga mahasiswa lebak perwakilan Rangkasbitung, Siap mengawal demi kemaslahatan seluruh Masyarakat kabupaten Lebak pada khususnya,dan masyarakat Indonesia pada umumnya” Tegas Idham
Tak hanya itu, Desa dalam pemerintahan presiden Joko Widodo di jadikan sebuah keistimewaan untuk mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju ada banyak program yang di luncurkan dari pusat ke desa sebagai ujung tombak pembangunan.
Dengan di perpanjang masa jabatan kepala Desa 8 tahun ini tidak menjadikan alasan klasik lagi untuk membangun desa agar mampu mensejahterakan masyarakat dalam memanfaatkan program.
Terakhir bagian dari penutup, APH mesti memantau dan mengawasi anggaran dana desa agar bermanfaat dan tetap sasaran dalam memanfaatkan nya, tidak hanya cuma-cuma.