Kuasai Hukum dan Advokasi, Dirjen Dukcapil Dorong Dukcapil Tingkatkan Profesionalisme 

Kuasai Hukum dan Advokasi, Dirjen Dukcapil Dorong Dukcapil Tingkatkan Profesionalisme 

Smallest Font
Largest Font

Kuasai Hukum dan Advokasi, Dirjen Dukcapil Dorong Dukcapil Tingkatkan Profesionalisme 

Jakarta - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memberikan sambutan dan membuka Rapat Advokasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Administrasi Kependudukan di Jakarta, Jumat (26/7/2024). 

Jakarta - Kegiatan administrasi kependudukan (Adminduk) khususnya bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Dafdukcapil) banyak melibatkan berbagai aspek hukum. 

Betapa tidak? Ditjen Dukcapil beserta jajaran Dinas Dukcapil di daerah, bertanggung jawab atas penerbitan dokumen kependudukan. Mulai dari dokumen yang banyak dikenal masyarakat seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, akta perkawinan, beserta akta dan berbagai surat keterangan lainnya. 

"Jumlah output pelayanan adminduk tak kurang 20 dokumen kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Rapat Advokasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Administrasi Kependudukan di Jakarta, Jumat (26/7/2024). 

Teguh Setyabudi menjelaskan, pelayanan adminduk selain meliputi penduduk WNI di dalam negeri, dan yang di luar negeri melalui kantor perwakilan RI, juga melayani orang asing yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan izin tinggal terbatas (ITAS). 

"Jadi, pelayanan Dafdukcapil adalah fondasi utama di Ditjen Dukcapil Kemendagri yang mendukung berbagai aspek kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan Dafdukcapil harus dilakukan secara sangat teliti, cermat, dan akurat."

Teguh melanjutkan, selain dituntut cermat dan akurat pada setiap tahapannya, petugas pelayanan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat menyelesaikan dokumen kependudukan. 

"Saya sangat mengapresiasi begitu banyak effort yang kita laksanakan demi membahagiakan masyarakat. Peran Dukcapil luar biasa sebagai backbone dan kunci pelayanan publik. Namun sangat disayangkan upaya kita itu, bila tidak cermat karena human error atau ada oknum yang memalsukan data, pemalsuan oleh calo dan sebagainya. Dukcapil tetap akan di-bully," tutur Dirjen Teguh. 

Maka, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengingatkan aparatur Dukcapil di semua level harus memahami dasar-dasar hukum terkait Dafdukcapil, perubahan data, verifikasi dan validasi data penduduk sebelum menerbitkan output dokumen kependudukan. "Kawan terbaik adalah regulasi. Sebab, bicara hukum bicara regulasi. Kalau kita ada dasar hukum yang kita pedomani, maka kita tidak usah takut (menerbitkan dokumen kependudukan)," kata Teguh menegaskan. 

Teguh sekali lagi menekankan bahwa tanggung jawab terhadap data kependudukan dan dokumen harus selalu berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang benar. "Pengetahuan tentang advokasi dan hukum akan meningkatkan profesionalisme aparatur Dukcapil. Sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan menghindari kesalahan yang berpotensi berdampak hukum," tandas Teguh Setyabudi.

Senada disampaikan Ketua Tim Kerja Perundang-undangan pada Setditjen Dukcapil Kemendagri, Lilie Satuti Kusumo Wigati. "Aparatur Dukcapil perlu dibekali pengetahuan tentang advokasi masalah hukum. Ini adalah hal yang sangat relevan dan penting dalam konteks pelayanan administrasi kependudukan," tegas Lilie. 

Jadi, Lilie Satuti menambahkan, dengan dibekali pengetahuan tentang advokasi dan masalah hukum, aparatur Dukcapil dapat lebih siap menghadapi tantangan dan memberikan pelayanan yang berkualitas.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Resky Author