KPK Diminta Tersangkakan Eks Bupati Buton Selatan "LM" dan "RJR" Atas Dugaan Gratifikasi Penertiban Izin Pemanfaat Kayu Jati Sampolawa
Jakarta - Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/8/24) terkait dugaan suap penertiban Izin Pengelolaan Kayu jadi di Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara pada tahun 2015.
Pada tahun 2015 pasca Buton Selatan mekar dari Kabupaten Buton, melalui Pj Bupati pertama Insial “LM” menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 522.21/1507 kepada PT Setya Jaya Abadi pada tanggal 10 April 2015.
Dasar surat atas rekomendasi Dinas Kehutanan Buton Selatan nomor 522.2/65 tanggal 9 April 2015 perihal pertimbangan teknis terhadap permohonan Try Suyono selaku Direktur PT Setya Jaya Abadi nomor 01/SJA/II/2015 tanggal 28 Februari 2015.
Bahwa tanggal 20 Juni 2015 Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Buton Selatan Nomor 110 tahun 2015 tentang pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada PT Satya Jaya Abadi yang ditandatangani atas nama Bupati Busel.
Setelah kewenangan kehutanan diambilalih Pemprov, IPK kemudian diperpanjang hingga Juni 2017. Bahwa Terbitnya IPK PT. Setya Jaya Abadi oleh Pemkab Busel sempat berpolemik di meja hijau.
Hingga berbuntut pada makelar kasus jati. Terungkap ada dana yang dikeluarkan PT Setya Jaya Abadi sebesar Rp 5,2 Miliar. Dana itu diserahkan PT. Setya Jaya Abadi kepada pihak ketiga, dalam hal ini RJR (Inisial) sebagai down payment atas perjanjian kerja IPK dengan volume lebih kurang 15 ribu meter kubik.
Kesepakatan itu tertuang dalam akte Perjanjian notaris Hamid Prioegi SH dengan nomor 82 tertanggal 20 April 2015. Lalu terjadi koreksi atas mekanisme pembayaran dana Rp 5,2 miliar dengan perjanjian nomor 116.
Bahwa dana tersebut dicairkan secara bertahap, Tahap pertama Rp 1,2 miliar dibayar tunai, sesaat setelah penandatangan perjanjian nomor 82. Tahap kedua sebesar Rp 1,5 miliar setelah penandatanganan perjanjian nomor 116.
Tahap ketiga Rp 1,3 miliar diserahkan pada 29 April 2015 dan terakhir Rp 1,2 miliar sesaat setelah ditandatangani dan diserahkannya IPK ke-2. Dana Rp 5,2 miliar inilah yang pernah menjadi target Polda Sultra dan KPK RI karena diduga mengalir dan ikut dinikmati para birokrat sebagai ‘upeti’ keluarnya IPK PT. Setya Jaya Abadi.
Bahwa Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, dan bahwa Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Peristiwa yang diduga gratifikasi tersebut, sampai detik ini belum ada kejelasan dari aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka atau mandek ditangan KPK RI Dan Polda Sultra, sementara pada tahun 2018 kasus ini merupakan salah satu menjadi titik fokus untuk diselesaikan, ternyata belum mendapat titik terang," ungkapnya.
Oleh karena itu Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) Indonesia menyatakan sikap :
1.) Meminta KPK RI Untuk Segera
Menetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Suap Dalam Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Jati Sampolawa Yang Diduga Melibatkan Ex PJ Bupati Buton Selatan Inisial “LM” Dan Pihak Ketiga Inisial “RJR” Pada Tahun 2015.
2). Meminta MABES POLRI Untuk
Transparan Atas Mandeknya Penegakan Hukum Dan Segera Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Suap Pada Proses Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Jati Sampolawa Yang Diduga Melibatkan Ex PJ Bupati Buton Selatan Insial “LM” Dan Pihak Ketiga Inisial “RJR” Pada Tahun 2015.
Aksi ini tidak akan berhenti hari ini, pihaknya akan benar-benar mengawal kasus ini di pusat mulai dari KPK, KEJAGUNG dan Juga MaBes Polri akan dikunjungi dengan cara berdemonstrasi.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai pihak-pihak yang terduga diperiksa oleh KPK RI, Kejagung dan Mabes Polri sampai mendapatkan titik terang dan hukum benar-benar di tegakan oleh mereka yang mencoba-coba melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.