Komplotan Pencuri Mobil Pikap Ditangkap Tim Gagak Hitam, Beraksi di 5 TKP, Dijual Seharga Rp 25 Juta per Unit

Komplotan Pencuri Mobil Pikap Ditangkap Tim Gagak Hitam, Beraksi di 5 TKP, Dijual Seharga Rp 25 Juta per Unit

Smallest Font
Largest Font

PARIAMAN,–Tim Gagak Hitam Sat­reskrim Polres Padangp­a­riaman menangkap dua pelaku komplotan spesialis pencuri mobil pikap L300 yang sudah melancarkan aksinya di wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Keduanya diringkus di daerah Provinsi Jambi, Sabtu (9/11).

Keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat yang dusah melancarkan aksinya di lima lokasi berbeda di Sumbar, dengan rincian tiga TKP di wilayah hukum Polres Pa­dangpariaman dan dua TKP di wilayah hukum Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP AA Reggy mengatakan berawal dari hasil penyelidikan petugas kepolisian tentang pelaku pencurian mobil L300 yang terjadi di wilayah Kabupaten Padangpariaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas me­ngantongi ciri-ciri pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku perjalanan pulang kampung ke daerah Lampung.

“Setelah itu Tim Gagak Hitam langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Resmob Polda Jambi dan Polresta Muaro Bungo dan pelaku AS alias Ganda tersebut berhasil diringkus oleh tim gabungan,” kata AKP Reggy, Kamis (14/11).

Dijelaskan AKP Reggy, saat diamankan pelaku ini tidak koperatif atau tidak mengakui perbuatannya dan terus berdalih. Namun setelah diinterogasi secara mendalam pelaku mengakuinya, telah melakukan pencurian mobil L300 di tiga TKP di Kabupaten Pa­dangpariaman dan dua TKP di Kota Padang.

“Setelah itu petugas gabungan melakukan pe­ngembangan terhadap ba­rang bukti, yang mana me­nurut keterangannya bahwa barang bukti tersebut telah dijual ke seorang pria inisial H alias Jes. Kemudian terhendus kebera­daan pelaku H alias Jes ini sedang berada di daerah Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi dan petugas gabungan langsung menggerebek tempat kebera­daan pelaku,” ujar AKP Reggy.


Namun saat dilakukan penggerebekan, ungkap AKP Reggy, pelaku H alias Jes tidak berada di rumah dan telah melarikan diri ke Kota Jambi. Selanjutnya tim gabungan kembali me­lakukan pengejaran terhadap pelaku H alias Jes ke Kota Jambi dan pelaku tersebut berhasil ditangkap petugas,.

“Menurut keterangan pelaku H alias Jes ini, ia mengakui perbuatannya telah membeli 4 unit mobil L300 dari pelaku AS alias Ganda. Sementara itu dari pengakuannya, dalam me­la­kukan aksi pencurian tersebut pelaku H alias Jes inilah yang membiayai pelaku AS alias Ganda dan mobil hasil curian itu telah ia jual kepada seorang pria bernama Dedek,” ujar dia.

AKP Reggy menuturkan, mendapat informasi itu petugas gabungan kem­bali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, yang mana diketahui pelaku Dedek ini adalah Residivis Curanmor yang per­­nah ditangkap oleh Res­­mob Polda Jambi.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas gabungan terhendus keberadaan pelaku Dedek sedang berada di daerah Sungai Gelam Kota Jambi dan polisi langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan pelaku Dedek atau sudah kabur. Kami hanya menemukan barang bukti berupa dua unit mobil L300 dalam keadaan sudah tidak utuh lagi atau sudah di­preteli,” jelas dia.

Targetkan Mobil Pikap yang Parkir Tak Aman

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi sin­dikat pencurian spesialis L300 lintas provinsi ini, menyasar mobil-mobil yang terpakir di depan rumah maupun yang parkir di pinggir jalan.

“Pelaku yang merupakan warga Jambi dan Lampung tersebut sebelum melakukan aksinya di wila­yah hukum Padangpariaman dan Kota Padang terlebih dahulu melakukan pengamatan ke lokasi yang menjadi target sasarannya. Pelaku menargetkan mobil L300 yang terparkir di depan rumah atau lokasi yang tidak aman seperti di pinggir jalan,” tutur, AKBP Faisol dalam pres rilis kasus, Kamis (14/11).

Dijelaskan AKBP Faisol, pengintaian ini berlangsung dengan menggu­nakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh. Setelah mobil dipetik, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah yang sudah diamankan Polres Padang Pariaman dengan harga Rp 20 juta.

“Dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp 2 juta. Sedangkan penadah, menjual kembali mobil ter­sebut dengan harga Rp 25 juta, ke provinsi Jambi,” jelas AKBP Faisol.

Menurut AKBP Faisol, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak dua orang pelaku anggota sin­di­kat spesialis curanmor L 300 lintas provinsi ini di Provinsi Jambi. Penangkapan kedua pelaku merupakan pe­ngem­bangan dari penang­kapan dua anggota sindikat yang lebih dulu dilakukan oleh Polresta Pa­dang.

“Hasil pengembangan akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka lagi yang merupakan otak dalam sindikat ini. Melalui penangkapan dua pelaku ini, total ada sebanyak empat tersangka sin­dikat spesialis curanmor L 300 yang sudah diamankan polisi. Keempat tersangka ini dalam operandinya memainkan peran masing-masing, dimana diantaranya menjadi pemetik, sopir, pengintai dan pena­dah,” tutupnya. 

Editors Team
Daisy Floren