Ketua RT Sekaligus Penyelenggara KPPS Ratna Dg So’na Desa Moncobalang Kec. Barombong Terbukti Berkampanye Untuk Aurama’
Jarnas.id / Gowa - Pilkada Serentak 2024 khususnya Kab. Gowa saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Netralitas Penyelenggara Pilkada(KPPS), Lurah/Kades, Dusun, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kesejukan serta kedamaian di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Sayap Muda HatiDamai, Muh. Ahlus ke media ini, bahwa netralitas KPPS, Lurah/Kades, Dusun, RT/RW itu penting demi menjaga kedamaian dan ketentraman lingkungan masyarakat.
"Sebagai tokoh publik dan teladan bagi masyarakat, RT dan RW apatahlagi sebagai penyelenggara (KPPS) diharapkan mampu berperan aktif dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa tekanan, tapi yang terjadi dilapangan hari ini kami mendapati Ratna Dg So’na, ketua RT di Dusun Karampuang sekaligus Anggota KPPS Desa Moncobalang Kec. Barombong Aktif mengkampanyekan Salah Satu Paslon (nomor 01) Aurama’ melalui story Whattsapp,” kata Ahlus dalam keterangan yang diterima redaksi, Ahad, (10/11/24).
Menurutnya, sikap netral para RT dan RW begitupun Anggota KPPS sangat penting untuk menghindari potensi konflik antarwarga.
"Mengingat ketegangan dalam proses politik sering kali dapat menciptakan perpecahan di tengah masyarakat jika tidak dikelola dengan baik, untuknya itu kami berharap kepada Bawaslu Kab. Gowa untuk mengambil sikap tegas terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada sebagaimana telah diatur Bawaslu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 6 menegaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memastikan pelaksana dan/atau tim kampanye tidak melibatkan beberapa pihak dan salah satu pihak yang termasuk di dalamnya pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau sebutan lain dalam kegiatan kampanye. Artinya jika mengacu dalam peraturan ini, terdapat pelarangan terhadap keterlibatan ketua RT dan ketua RW pada saat tahapan kampanye,”jelasnya.
Ketua Sayap Muda HatiDamai (Ahlus), mempertegas pentingnya RT dan RW begitupun dengan Anggota KPPS untuk menjaga netralitas dalam pemilihan.
"Para Ketua RT dan RW ini merupakan para tokoh masyarakat, netralitas mereka akan berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, di mana masyarakat dapat memilih tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun," jelasnya lagi.
Selain itu, baginya peran RT dan RW yang netral juga menjadi salah satu bentuk dukungan dalam upaya mitigasi serta meminimalisasi pelanggaran pada Pilkada Gowa 2024.
"Posisi mereka yang dekat dengan masyarakat, RT dan RW dapat menjadi pengawas awal terhadap potensi pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, atau intimidasi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada pihak yang berwenang, seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), agar tindakan preventif bisa segera diambil," terang dia.
Lanjutnya, Dalam penyelenggaraan Pemilu, anggota KPPS diminta untuk senantiasa menegakkan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula dalam masa kampanye, anggota KPPS penting untuk tetap netral dalam rangka menjaga integritas.
Sebagaimana diketahui pula bahwa seluruh anggota dari badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk KPPS, diwajibkan menandatangani pakta integritas dan terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Seperti dilansir situs Kemenkumham, tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai.
Dengan penandatanganan pakta integritas Pemilu 2024, maka para penyelenggara Pemilu 2024 wajib menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan menjaga komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jika ada anggota KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka anggota KPPS yang bersangkutan akan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan akan diberikan rekomendasi untuk dilakukan penggantian.
"Sikap RT dan RW cenderung pada paslon tertentu, apalagi ikut terlibat dalam kampanye merupakan masalah etis sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Sehingga yang dibutuhkan kesadaran diri dan literasi politik yang matang dari kelompok ini agar ekses negatif dari pemilihan dapat terhindarkan," tegas Ahlus.
Ia pun mendorong penyelenggara pemilihan baik KPU dan Bawaslu untuk berikan tindak lanjut terkait Oknum RT dan RW apatahlagi penyelenggara KPPS yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"KPU dan Bawaslu perlu Pro-aktif mengambil sikap tegas untuk melakukan pergantian terhadap Anggota KPPS yang terlibat mengkampanyekan salah satu Paslon Cabup dan Cawabup, saya juga berharap untuk kembali mensosialisasikan aturan dan tata cara pemilu kepada warga di tingkat RT dan RW guna meminimalisasi kesalahpahaman yang dapat berujung pada pelanggaran," pungkasnya.