Ketua RT Dusun Karampuang Desa Moncobalang Terciduk Di Kampanye Aurama’. Sayap Muda HT: Netralitas Dipertanyakan?
Jarnas.id / Gowa - Pilkada Serentak 2024 khususnya Kab. Gowa saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Netralitas para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kesejukan serta kedamaian di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Korcam Sayap Muda HatiDamai Barombong, Rudi ke media ini, bahwa netralitas RT/RW itu penting demi menjaga kedamaian dan ketentraman lingkungan masyarakat.
"Sebagai tokoh publik dan teladan bagi masyarakat, RT dan RW diharapkan mampu berperan aktif dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa tekanan, tapi yang terjadi dilapangan hari ini kami mendapati Mansyur Dg Siala, Ketua RT di Dusun Karampuang Desa Moncobalang Kec. Barombong Aktif mengkampanyekan Salah Satu Paslon (nomor 01) Aurama’,” kata Rudi dalam keterangan yang diterima redaksi, Ahad, (10/11/24).
Menurutnya, sikap netral para RT dan RW penting untuk menghindari potensi konflik antarwarga.
"Mengingat ketegangan dalam proses politik sering kali dapat menciptakan perpecahan di tengah masyarakat jika tidak dikelola dengan baik, untuknya itu kami berharap kepada Bawaslu Kab. Gowa untuk mengambil sikap tegas terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada sebagaimana telah diatur Bawaslu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 6 menegaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memastikan pelaksana dan/atau tim kampanye tidak melibatkan beberapa pihak dan salah satu pihak yang termasuk di dalamnya pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau sebutan lain dalam kegiatan kampanye. Artinya jika mengacu dalam peraturan ini, terdapat pelarangan terhadap keterlibatan ketua RT dan ketua RW pada saat tahapan kampanye,”jelasnya.
Ketua Sayap Muda HatiDamai (Ahlus), mempertegas pentingnya RT dan RW menjaga netralitas dalam pemilihan.
"Para Ketua RT dan RW ini merupakan para tokoh masyarakat, netralitas mereka akan berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, di mana masyarakat dapat memilih tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun," jelasnya lagi.
Selain itu, baginya peran RT dan RW yang netral juga menjadi salah satu bentuk dukungan dalam upaya mitigasi serta meminimalisasi pelanggaran pada Pilkada Gowa 2024.
"Posisi mereka yang dekat dengan masyarakat, RT dan RW dapat menjadi pengawas awal terhadap potensi pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, atau intimidasi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada pihak yang berwenang, seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), agar tindakan preventif bisa segera diambil," terang dia.
Lanjutnya, pemilu dan pilkada banyak fenomena RT dan RW sering terlibat dalam kelompok tim sukses, disinilah pentingnya netralitas mereka diperkuat.
"Sikap RT dan RW cenderung pada paslon tertentu, apalagi ikut terlibat dalam kampanye merupakan masalah etis sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Sehingga yang dibutuhkan kesadaran diri dan literasi politik yang matang dari kelompok ini agar ekses negatif dari pemilihan dapat terhindarkan," tegas Ahlus.
Ia pun mendorong penyelenggara pemilihan baik KPU dan Bawaslu gencar berikan sosialisasi pemilihan, termasuk hak kewajiban dan larangan yang berujung pada pelanggaran.
"KPU dan Bawaslu perlu sosialisasi aktif mengenai aturan dan tata cara pemilu kepada warga di tingkat RT dan RW guna meminimalisasi kesalahpahaman yang dapat berujung pada pelanggaran," pungkasnya