Ketua DPW PKB Sumbar Resmi Laporkan Lukman Edy ke Polda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua DPW PKB Sumbar Resmi Laporkan Lukman Edy ke Polda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Smallest Font
Largest Font

SUMBAR,  – DPW PKB Sumatera Barat (Sumbar) resmi melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy atas dugaan kasus pencemaran nama baik, buntut dari keterangannya terkait hubungan NU dan PKB pada awak media.

Pelaporan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman ini, resmi dilaporkan Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus didampingi Sekretaris, Rico Alviano dan Bendahara Donizar ke Polda Sumbar, Rabu 7 Agustus 2024.

Firdaus mengatakan, Lukman Edy telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat tentang tuduhan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang disebut tidak transparan soal anggaran.

“Yaitu yang mengatakan bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan.

Kami menilai itu adalah sebuah fitnah yang teramat keji. Dan fitnah tersebut juga merugikan PKB di Sumbar,” ungkap Firdaus.

Ia menjelaskan, PKB selalu transparan dalam mengelola anggaran. Bahkan, selalu berada di bawah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kenapa, karena pertama dia menyebut dana pilpres, DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres. Dana pilkada, DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilkada. Banpol, DPW PKB selalu melaporkan dan audited BPK setiap tahun,” jelasnya.

Lanjut Firdaus, PKB juga tak pernah meminta dana kepada masyarakat maupun pengusaha. Sehingga, PKB merasa statement yang dikeluarkan Lukman Edy tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kemudian terkait fraksi, selalu dilaporkan kembali kepada anggota fraksi. Dana yang kita kumpulkan dari fraksi selalu dilaporkan, dan tidak ada lagi dana selain itu,” terangnya.

Dalam laporan ke Polda Sumbar, Bendahara Donizar mengaku, pihaknya sudah melampirkan sejumlah bukti kuat untuk memperkuat pelaporan. Selain bukti tayangan (link) video youtube, juga ada bukti berupa link berita online dan arsip berita koran.

Seluruh dokumen itu jelasnya, memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lukman Edy.

“Semua bukti kita bawa dan serahkan ke penyidik. Baik yang sifatnya audio, audio visual, media cetak, maupun link berita di media online. Kebetulan hari ini secara serentak, seluruh DPC se Sumatera Barat khususnya, juga telah membuat laporan di wilayah cabang masing-masing,” ujar Donizar.

Sebelumnya, Lukman Edy saat menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti keputusan rapat pleno tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024.

Dalam momen itu, diduga Lukman Edy memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB pada awak media.

Adapun Lukman Edy antara lain menyebut bahwa masalah yang paling substansial di internal PKB itu adalah terkait tata kelola keuangan yang katanya tidak transparan dan tidak teratur.

Salah satu, masalah krusial soal keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, hingga dana Pilkada, yang dinilai semua tidak transparan dan tidak teratur.

“Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu 31 Juli 2024.

Selanjutnya, terlapor dalam hal ini Lukman Edy juga menyinggung soal hubungan antara DPP dengan DPW dan DPC. Dia mengatakan sistematis, dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang.

Sekretaris DPW PKB Sumbar, Rico Alviano menambahkan, semua pernyataan Lukman Edy itu adalah tidak benar dan tidak berdasar. Perkataannya itu secara sengaja, dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik PKB. Apalagi hal itu juga disampaikannya di hadapan media massa dalam bentuk informasi elektronik.

“Maka kami memandang hal yang dilakukan Lukman Edy kepada PKB telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE No.11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3),”ujarnya.(***)

Editors Team
Daisy Floren