KERIS Desak Pemerintah Turunkan Pajak Kuliner jadi 5?ngan minimal omset Rp 45 juta per bulan

KERIS Desak Pemerintah Turunkan Pajak Kuliner jadi 5?ngan minimal omset Rp 45 juta per bulan

Smallest Font
Largest Font

KERIS Desak Pemerintah Turunkan Pajak Kuliner jadi 5% dengan minimal omset Rp 45 juta per bulan

Jakarta -  Di Solo viral angkringan kena pajak 12 juta per bulan berdasarkan UU No 1 Th 2022 dan Perda No 14 Th 2023, yaitu resto termasuk kuliner PKL omset Rp 7,5 juta per bulan ke atas kena pajak 10%. Berbeda dengan DKI Jakarta melalui Perda No 1 Th 2024, minimal omset Rp 45 juta per bulan kena pajak 10%. Walau UU No 1 Th 2022, pemerintah pusat beri kewenangan pemda untuk memungut pajak dan retribusi makanan dan minuman, namun beban pajak 10% sungguh memberatkan pelaku kuliner, dan menambah berat beban hidup rakyat. Apalagi saat ini makanan olahan dan siap saji kena cukai di atur PP 28 tahun 2024 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Lebih dari itu, dimana-mana ada pungli, juga ada beban ekonomi digital. Biaya non produksi yang sangat tinggi ini akibatkan harga kuliner Indonesia sangat mahal bisa berujung kalah bersaing dengan kuliner asing. Bahkan omset turun dan akhirnya alami kebangkrutan, tegas Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr Ali Mahsun Atmo M Biomed, Jakarta, Jumat, 30/8/2024.

Lebih lanjut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima ini menegaskan, saat ini ekonomi rakyat belum pulih bahkan omsetnya anjlok, serta daya beli rakyat belum membaik pasca pandemi covid-19 bahkan menurun. Lebih dari itu, akibat lesuhnya ekonomi, serta makin maraknya PHK disektor industri padat karya, star up dan teknologi sebanyak 50 juta kelas menengah terancam miskin  akibat beban hidup makin berat namun penghasilan tidak naik. Bahkan tak berpenghasilan kena PHK. Hal ini diperberat PP 28/2024 UU 17/2023 pasal 343 tentang produk tembakau (rokok) dan pasal 194 tentang cukai makanan olahan dan siap saji berdampak serius bahkan bisa terjadi PHK massal. Bisa mematikan dan anjlokkan omset puluhan juta ekonomi rakyat UMKM Indonesia. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat, pertama, menetapkan besaran omset resto kuliner termasuk PKL yang kena pajak daerah adalah Rp 45 juta per bulan ke atas. Kedua, besaran pajaknya adalah 5%. Ketiga. Mewajibkan pemda subsidi "mesin kasir" ke pelaku kuliner untuk pastikan transparansi dan cegah moral hazard para pihak. Dengan demikian, ada tolok ukur yang pasti dan berlaku di seluruh Indonesia. "Mosok omset Rp 7,5 juta per bulan atau Rp 250 ribu per hari kena pajak 10%. Ngunu yo ngunu tapi yo ojo ngunu kasihan rakyat kecil kawulo alit Indonesia".

Di negeri ini untuk bisa arif dan bijaksana memang bukan hal mudah. Demikian pula telorkan kebijakan berpihak ke pelaku ekonomi rakyat dan kelas menengah ke bawah. Namun kami yakin masih banyak atau ada pemimpin di negeri ini baik di pempus mau pun pemda yang mampu dan mau arif, bijaksana dan adil ke rakyat kecil kawulo alit Indonesia, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FK UI Jakarta yang juga Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Resky Author