Kawal Kunjungan Paus Fransiscus, Hima Persis Jakarta Siap Bersinergi dengan Polda Metro Jaya
Jakarta - Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW Hima Persis) Daerah Khusus Jakarta menyampaikan pernyataan dukungan atas rencana kunjungan Paus Fransiscus ke Jakarta yang dijadwalkan pada tanggal 3 hingga 6 September 2024. Sebagai organisasi kemahasiswaan yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dan kebangsaan, kami memandang kunjungan ini sebagai momentum signifikan dalam konteks penguatan hubungan antar umat beragama dan konsolidasi toleransi di negara yang bercirikan Keberagaman Agama ini.
Ihsan Ketua Hima Persis Jakarta Menyatakan, Kami juga siap untuk berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya dalam upaya menjamin keamanan selama berlangsungnya kunjungan di Indonesia Khususnya Di Jakarta.
Dilansir oleh Nusantara TV, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 4.730 personel gabungan untuk mengamankan kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Selain berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara, serta TNI, pihak kepolisian juga menempatkan penembak jitu di beberapa titik strategis.
Pada kunjungan Asia Pasifik kali ini, Indonesia dipilih menjadi negara pertama yang akan dikunjungi Paus Fransiskus. Sebelumnya, ketika masa kepemimpinan Paus Paulus VI pada 1970 pernah mengunjungi Indonesia untuk pertama kalinya.
Kemudian, kunjungan yang kedua pada 1989 ketika Gereja Katolik Roma dipimpin oleh Paus Yohanes Paulus II. Lalu untuk yang ketiga kalinya akan dilakukan oleh Paus Fransiskus, sekaligus akan tercatat menjadi perjalanan Apostolik yang ke-45 dalam masa kepausannya.
Kunjungan Pemimpin Gereja Katolik Dunia ke Indonesia ini menjadi peristiwa bersejarah dan penting dalam memperkuat hubungan diplomasi dua negara, meningkatkan toleransi antar umat beragama, sekaligus menekankan nilai perdamaian dan kemanusiaan.
Dalam perspektif kemanusiaan dan kebangsaan, kunjungan Paus Fransiscus dapat diinterpretasikan sebagai manifestasi Kebebasan beragama yang diatur dalam Konsitusi Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya"
Dukungan kami terhadap kunjungan ini dilandasi oleh pemahaman theologis yang bersumber dari Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang menyatakan: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." Interpretasi kontemporer terhadap ayat ini, sebagaimana diuraikan oleh M. Quraish Shihab dalam Tafsirnya Al-Misbah, menekankan pentingnya membangun relasi positif dengan non-Muslim dalam konteks kenegaraan dan kemanusiaan, selama tidak mengancam akidah dan kedaulatan negara, tegas Ihsan.**Jamal