Kasus Penyebaran Video Asusila, Pria Asal Bangladesh diciduk Polisi
BATAM- Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, ungkap kasus Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila Melalui Aplikasi Whatsapp yang dilakukan oleh pria yang berkewarganegaraan Bangladesh. Pada Selasa (6/2/2024).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira,menyampaikan kasus Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila melalui Aplikasi Whatsapp yang dilakukan oleh pria berkewarganegaraan Bangladesh pada tahun lalu.
" Kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Januari 2022 pelapor kenal dengan tersangka inisial NIS saat berkuliah di Malaysia dan pada bulan April pelapor dengan tersangka inisial NIS memiliki hubungan dan berpacaran. Kemudian saat tersangka inisial NIS dan pelapor sudah kembali ke negara masing-masing, pelapor dengan tersangka inisial NIS melakukan hubungan pacaran jarak jauh, yang mana pada saat itu tersangka inisial NIS mengontrol setiap kegiatan pelapor yang mana membuat pelapor ingin mengakhiri hubungannya”, ungkapnya.
Menurutnya, Setelah pelapor ingin mengakhiri hubungan nya dengan tersangka inisial NIS pada tanggal 7 Mei 2023, di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka inisial NIS yang dikirim oleh melalui aplikasi Whatsapp yang mana di ketahui bahwa nomor whatsapp tersebut milik tersangka inisial NIS dan diterima oleh Ayah pelapor serta teman-teman pelapor melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 7 Mei 2023 dan tanggal 25 Mei 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 buah Handphone dan 2 buah Flashdisk yang berisi Video Asusila.
" Untuk tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)", pungkasnya.***(red)