Kasus Penipuan Rusun Polres Lingga, Tersangka Janji Kembalikan Kerugian 1,4 Milyar
BATAM – Bertempat di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Kepri telah berlangsung Kegiatan Mediasi terkait perkara yang melibatkan Sunardi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Hasil Konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., Pada Rabu (10/1/2024).
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H., Pihak Pelapor An. Yuki, Sahar dan Heriyanto, Pengacara An. Tampubolon dan Terlapor An. Sunardi.
“Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kegiatan ini adalah inisiatif Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., untuk mengundang Para Pihak sebagai upaya Problem Solver sebagaimana tugas pokok Polri dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Bahwa selain sebagai Pelindung, Pengayom & Pelayan Masyarakat, Polri juga memiliki peran sebagai Problem Solver atau pemecah masalah. Pertemuan mediasi ini adalah wujud konkret dari upaya Polri untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan yang dapat dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Salah satu poin penting dari kegiatan mediasi tersebut adalah kesepakatan mengenai pembayaran kerugian sejumlah Rp 1,4 miliar berhasil dicapai.
“para pelapor dengan tegas menyampaikan kepada Sunardi mengenai nilai kerugian yang telah disetujui, sebesar Rp 1,4 miliar. Sunardi dengan sungguh-sungguh menyetujui jumlah tersebut, berkomitmen untuk memberikan pembayaran tunai kepada para pelapor dalam waktu maksimal 1 bulan, dimulai sejak hari ini,” Jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Dirreskrimum Polda Kepri juga telah mengingatkan kedua belah pihak untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati. Sementara itu, perkara ini akan tetap berlanjut dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tahap P21 tercapai, penangkapan dan penahanan terhadap Sunardi akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kesepakatan yang telah terjadi menunjukkan langkah positif dalam penyelesaian perkara ini. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. **