Kasus pencabulan Sudah setahun Di laporkan di polres kota kendari, kapolresta kendari dinilai Bungkam.
Jarnas.ID-Sultra Konawe - Kasus pencabulan Anak dibawah umur Yang di laporkan di polres kota kendari tak ada penyelesaian, padahal kasus tersebut kurang lebih satu tahun di laporkan di polres kota kendari.
Kapolres kota kendari dinilai Bungkam Dalam menyelesaikan kasus pencabulan yang sudah setahun du laporkan. Sangat di sayangkan kinerja polres kota kendari yang belum menangkap pelaku Pencabulan anak di bawah umur.
Padahal pelaku pencabulan anak di bawah umur masih berkeliaran di kota kendari namun ironisnya Pihak polres kota kendari dinilai tidak serius menangani Kasus tersebut.
Hal ini di sampaikan Irjal Ridwan selaku Pihak keluarga korban Bahwa kasus tersebut kurang lebih setahun di laporkan Di polres kota kendari namun sampai hari ini Kasus tersebut belum ada penyelesaian Atau tidak ada kejelasan. Kami duga Kapolres kota kendari Bungkam Atas kasus tersebut.
Kami sangat kecewa atas Kinerja polres kota kendari yang belum menangkap Pelaku pencabulan keluarga kami. Padahal pelaku tersebut masih berkeliaran Di kota kendari akan tetapi Belum juga di tangkap.
Ada banyak kasus yang belum terselesaikan Di polres kota kendari salah satunya Pemukulan Mahasiswa di Rumah sakit hermina yang di lakukan Anggota Polres kota kendari Sampai hari ini Belum juga ada penyelesaian Secara Hukum.
Lanjut Irjal Ridwan Mahasiswa Jakarta Asal Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa kami meminta Kapolres kota kendari Bapak Aris Tri yunarko Agar segera menyelesaikan Kasus pencabulan tersebut kami harap kasus tersebut jangan di anggap sepeleh.
Kami berharap kasus tersebut jangan di anggap sepeleh oleh kapolres kota kendari, karna kami pihak keluarga tidak akan perna membiarkan kasus tersebut di bungkap begitus saja tanpa ada kepastian Hukum Ucap irjal.
Sebagai penutup Irjal ridwan menambahkan bahwa dalam dekat ini kami akan kembali mempresure kasus pencabulan adik kami dengan melakukan Aksi demontrasi besar-besaran di Polres kota kendari sampai pelaku tersebut di tangkap dan di berikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.