Kasus Jual Beli Status WTP Oleh Auditor BPK Redup, JAM INDONESIA dan FORDJA Akan Sembangi BPK dan KPK

Kasus Jual Beli Status WTP Oleh Auditor BPK Redup, JAM INDONESIA dan FORDJA Akan Sembangi BPK dan KPK

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM INDONESIA) dan Forum Demokrasi Rakyat Jakarta (FORDJA) akan sembangin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Menyoal Dugaan Suap kasus jual beli status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) senilai 12 Miliyar di KEMENTAN. 

Saat di Konfirmasi Koordinator aksi satu wakili Forum Demokrasi Rakyat Jakarta Rafi oleh Media www.alfatihnet.com bahwa benar akan di selenggarakan aksi nantinya di depan BPK RI dan KPK RI

"Iya Kami akan menggelar aksi masa di depan BPK RI dan KPK RI nantinya tanggal jumat 31 Mei 2024 soal kasus Suap Senilai 12 M oleh auditor BPK RI" Ujar Rafi kepada media rabu 29/05/2024.


Ditempat yang sama Iksan Koorlap dua dari Jaringan Aksi Mahasiswa Indoneisa mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh seluruh instansi negara termasuk kementerian dan BUMN. 

"Namun pada prakteknya ternyata kami melihat BPK RI hanya sebagai tempat untuk mencari keuntungan lebih dari setiap proyek yang dikerjakan oleh pemerintah saat ini". Ungkapnya. 

Selain itu, iksan mengatakan bahwa Saat ini telah diketahui bahwa adanya Dugaan kasus jual beli status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) itu diungkap Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto  bahwa BPK secara sengaja meminta uang sebesar dua belas milyar rupiah agar status WTP tetap diberikan walaupun ada kejanggalan pada program Food Estate yang telah dikerjakan oleh KEMENTAN

"Belum lagi kasus proyek fiktif yang juga diminta oleh oknum BPK RI senilai sepuluh milyar rupiah kepada PT waskita karya yang dimana itu sangat amat merugikan negara serta rakyat secara umum".Tuturnya.

Beberapa fakta ini mungkin hanya sebagian kecil kasus yang telah terungkap di publik dimana BPK RI yang seharusnya menurut UU RI Nomor 16 tahun 2006 bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara secara independen, objektif dan berintegeritas ternyata hanya menjadi ladang korupsi yang sangat merugikan negara. 

Pada masalah ini kami juga melihat bahwa ada sindikat besar di tubuh BPK RI dan ini perlu dibersihkan sampai keakar-akarnya demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi serta berintegeritas 

Hal tersebut di atas kami dari Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia dan Forum Drmokrasi Rakyat Jakarta Akan Menggelar Aksi dengan Tuntutan Sebagai Berikut. 

1. Meminta Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap anggota BPK RI inisial 'HS' yang diduga Kuat terlibat suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.

2. Meminta KPK RI untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Serta Pemanggilan dan Penetapan Tersangka kepada anggota BPK RI inisial 'HS'.atas dugaan suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian. 

3. Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Auditor BPK RI yang diduga Kuat terlibat dalam suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.

Editors Team
Daisy Floren