Kasus Dugaan Penganiayan di Desa Waelana-lana Diabaikan Bhabinkamtibmas, Ketua Umum HMI Jakarta Raya Bakal Surati Propam Polri
JAKARTA - Bhabinkamtibmas Desa Waelana-lana, Kabupaten Buru diduga lambang dan tidak merespon dengan baik kasus penganiayaan yang mana korban mengalami luka parah di bagian telinga. Atas dugaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya akan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri untuk dapat diselidiki perkara tersebut.
"Kami dari pihak keluarga sudah coba komunikasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Bhabinkamtibmas selaku petugas keamanan sekaligus pembina keamanan dan ketertiban masyarakat setempat," ujar Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Raya, Herun Tasane yang juga keluarga korban dalam keterangan persnya, Kamis (4/1/24).
Pria yang biasa disapa Arnold ini menambahkan, namun niat baik pihaknya tidak mendapatkan respon yang baik. Pasalnya, Bhabinkamtibmas Desa Waelana-lana selaku aparat penegak hukum yang harusnya lebih proaktif dalam hal ini melempar masalah tersebut kepada Sekretaris Desa Kades dan Ketua BPD.
"Kami pun akan melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri. Dan peristiwa seperti ini tentu harus secepatnya diselesaikan untuk menghindari kejadian-kejadian yang lebih fatal di kemudian hari," jelasnya.
"Sementara kami sedang membuat laporan yang nantinya akan kami lemparkan kepada Polsek dan Polres setempat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Kronologi
Sekitar Pukul 10.12 WIT korban (Surni Tasane) baru saja pulang dari Sungai Waegeren dengan cuciannya yang ada di kepala/atau sedang keku dan satu cucian di wadah lainnya di tangan. Korban kemudian bertemu dengan pelaku yang diduga penganiayan berencana, Wanti Waemese di sudut pagar warga. Pelaku (Wanti) sementara baru dari kebun dengan bakul di kepala, pelaku perlahan mendekati korban kemudian mengeluarkan kata-kata kotor dan memaki korban.
Tidak lama kemudian pelaku melepaskan barang bawaannya dan menyerang/memukul pelaku menggunakan batu tepat bagian telinga sehingga menyebabkan telinga pelaku luka, pecah dan terbelah, sehingga mengalami pendarahan.
Sebelum kejadian tersebut diketahui pelaku sudah sering mengejar korban mengunakan kayu, batu, hingga sajam (Parang) tapi kemudian dari pihak keluarga baru saja mendapatkan bukti dan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib agar diproses secara hukum.
Pelaku diduga melanggar Pasal 351 Juncto 354 KUHP yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 5-8 tahun.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Waelana-lana, Kabupaten Buru, pada 3 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIT.