Jalan Pancawati Ancam Pengendara, Dinas PUPR Kabupaten Bogor Bisa Terancam Pidana
BOGOR - Kerusakan ruas jalan Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor terus dikeluhkan warga alias pengendara yang melintas karena dianggap bisa mengancam keselamatan terlebih disaat musim penghujan saat ini.
Iwan Mustofa (51) warga asal Kampung Cipare, Desa Pancawati mengaku prihatin serta takut mengalami kecelakaan akibat rusaknya jalan Pancawati yang merupakan akses utama dalam sehari-hari.
" Saya merasa was-was setiap hendak berangkat kerja ataupun pulang kerumah. Ini adalah jalan utama, tapi kenapa dibiarkan rusak padahal banyak pengendara yang terjatuh," keluhnya kepada wartawan, Jumat (15/03/2024).
Saking kesalnya, kata dia lagi, beberapa waktu lalu warga sempat menaman pohon pisang di tengah jalan yang berlubang sebagai bentuk protes. Tak hanya itu, pria yang mengaku bekerja di perusahaan percetakan di bilangan Kota Bogor itu mengungkapkan ada pengendara yang melintas dan mengalami kecelakaan hingga motor yang dikendarainya terbelah akibat melindas jalan berlubang dan tergenang air hujan.
" Kalau mau di ungkapkan, banyak kecelakaan yang dialami warga. Sampai kapan jalan ini akan dibiarkan rusak? ," imbuhnya.
Sekretaris Indonesia Morality Watch (IMW) perwakilan Bogor Raya, A.R Sogiri mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan. Hal tersebut, kata Sogiri, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
" Aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273. Pada pasal itu, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi," jelasnya.
Dalam pasal itu, menurut dia, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana sedangkan ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara.
"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, apabila ruas jalan rusak yang dimaksud (Jalan Pancawati,red) masuk dalam daftar tunggu perbaikan maka Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bogor diharuskan memasang rambu-rambu peringatan disetiap titik jalan yang rusak.
" Hal itu juga diatur dalam pasal 4 UU Nomor 22 tahun 2009, dan jika tidak memasang rambu peringatan bisa dipidana enam bulan atau ganti rugi Rp1,5 juta," tegasnya. (RFS)