Indonesia Bebas Dari Prakter Praktek Korupsi

Indonesia Bebas Dari Prakter Praktek Korupsi

Smallest Font
Largest Font

Indonesia Bebas Dari Prakter Praktek Korupsi

Jakarta - Mahasiswa Strata Satu Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Mengapresiasi Jaksa Agung dan Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dalam mengungkap dugaan mega korupsi. 

Kukuh Priyono selaku Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNUSIA, mengatakan yudikatif perintah UU dan pancasila adalah mengawasi kinerja pemerintah dalam segi hukum dan melindungi hak hak hukum di setiap individu dalam bernegara.

"Apakah kita lupa fungsi yudikatif perintah UU dan pancasila adalah mengawasi kinerja pemerintah dalam segi hukum dan melindungi hak2 hukum di setiap individu dalam bernegara." Kata Kukuh saat dirinya di temui di kampus UNUSIA oleh awak media. Senin. (27/05/2024).

Selanjutnya "Tapi fenomena yang ada terbaru, Jampidsus febrie Ardiansyah di kuntit oleh oknum densus 88. terbukti oknum densus 88 telah di amankan dengan insial IM". Lanjut Kukuh Mahasiswa Hukum S1 UNUSIA.

Perlu Di ketahui, Kejaksaan sedang menjalankan tugas menangkap gerombolan-gerombolan yang di duga merampok sumber daya alam indonesia yang mencapai triliunan.

Mahasiswa Hukum S1 UNUSIA Berharap "untuk mewujudkan Indonesia anti korupsi yang bisa menyebabkan rakyat miskin dan ketidakadilan untuk mencari hidup aman, Negara harus hadir bergandengan tangan bersama rakyat untuk menjaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja dengan baik tanpa di intervensi, di intimidasi apa lagi di teror". Ujar Mahasiswa Hukum S1 UNUSIA.

Terakhir Kukuh mengatakan "Saya berharap negara hadir membuat penambahan mata pelajaran anti korupsi di SMA/SMK sederajat". Tutup Kukuh priyono.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Resky Author