ILMISPI Wilayah VI Sulawesi; Desak Kapolda Sulsel Periksa Owner NRL.
Jarnas.id / Makassar - Ikatan Mahasiswa Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) wilayah VI Sulawesi melakukan Aksi Unjuk Rasa Depan Polda Sulawesi Selatan Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar. Rabu, (20/32024).
Indonesia adalah negara hukum, sudah jelas segala aktivitas yang dilakukan oleh segenap elemen mulai dari masyarakat sampai pemerintah haruslah memiliki landasan hukum yang jelas. Pemerintah Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes No. 11775/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetik Demi mewujudkan masyarakat aman dari peredaran produk kosmetik ilegal dan tertib menjalankan aturan yang berlaku. Peran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi proses peredaran kosmetik ilegal terhadap masyarakat sangatlah diperlukan, karena dapat merugikan masyarakat selaku konsumen dan terkadang banyak dari tataran masyarakat yang berusaha menabrak hukum untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Zuljalali selaku Presnas ILMISPI menekankan pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Owner NRL terkait peredaran kosmetik ilegal yang diduga tidak memiliki Izin edar dan label BPOM seperti, produk NRL Kosmetik Acne Series (Day Skincare Cream, Night Skincare Cream), NRL Kosmetik Flek Series (Day Skincare Cream, Night Skincare Cream), NRL Kosmetik Glowing Series (Day Skincare Cream, Night Skincare Cream). Sebagaimana data yang kami kantongi dari hasil investigasi dan informasi yang kami dapatkan.”tuturnya.
Lanjut, Zuljalali menyampaikan bahwa ini gerakan pertama yang kami bangun dan alhamdulillah sudah ada respon yang baik dari pihak APH Polda Sulsel telah menerima Pengaduan kami, insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Aksi jilid 2 yang lebih besar di depan Polda Sulsel ketika tuntutan kami tidak di indahkan.”tegasnya.
Tuntutan:
“Stop Peredaran Produk Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan”
dengan isu turunan:
1.Mendesak Kapolda Sul Sel Untuk segera memanggil dan memeriksa Owner Kosmetik NRL yang kami duga tidak memiliki izin label BPOM.
2.Mendesak Kapolda Sul Sel Untuk mencopot Ditreskrimsus karena diduga bermain mata dengan Owner NRL.
3.Mendesak BPOM untuk menarik produk kosmetik NRL yang tidak berlabel BPOM.