Heboh; Korupsi Tambang Timah Rugikan Negara Capai 271 Triliun

Heboh; Korupsi Tambang Timah Rugikan Negara Capai 271 Triliun

Smallest Font
Largest Font

JARNAS.ID | Helena Lim, yang disebut sebagai crazy rich dari PIK, dan Harvey Moeis suami dari pesohor RI Sandra Dewi resmi menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan TN alias AN dan AA sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan para pelaku ini cukup rumit, yakni kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk; pemberian sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR); penerbitan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah; dan mengakomodir pertambangan timah ilegal.

Pengamat manajemen kebijakan publik dari YPPBH “Bentala Indra Nusantara” Imam Rozikin, mengatakan, kasus tersebut secara nyata telah mencoreng wajah pemerintahan dan menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan publik terkait pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

 

Dari perspektif kebijakan publik, kasus ini menunjukkan beberapa kelemahan dalam sistem dan tata kelola pertambangan di Indonesia.

 

Pertama, kurangnya transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan Pemerintah. Kedua, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan. Ketiga, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Kasus ini tentunya harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi kebijakan publik di sektor pertambangan, khususnya pada konteks audit dan pengawasan yang dilakukan terhadap BUMN. Sesuai teori Willingness and Opportunity to Corrupt mengatakan bahwa korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan pada sistem pengawasan kurang dan sebagainya) serta adanya niat/keinginan (didorong sebab kebutuhan dan juga keserakahan) Jelas Imam.

 

Lebih lanjut pengamat yang juga dosen administrasi publik ini mengatakan, selain itu yang menjadi penting pula adalah bagaimana negara melakukan respons agar hal ini tidak terulang atau hal ini menjadi momen of truth untuk menyingkap kebenaran secara utuh. Jangan sampai, kasus ini menciptakan riak bahwa publik merasa dibodohi atau merasa tidak dipercayai untuk menerima kebenaran dan kenyataan yang sebenarnya terjadi, khususnya tentang bagaimana pengelolaan negara dan hasil kekayaan yang ada di dalamnya mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif.

 

“Banyak hal penyebab korupsi, diantaranya adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose) dan ini bisa dilakukan oleh individu yang berada di tengah-tengah masyarakat, organisasi, dan instansi seperti yang dikenal sebagai teori GONE oleh Jack Bologne tutup Imam.

Editors Team
Daisy Floren