GRPK - RI Menilai SK Pj. Bupati lahat Tidak Berdasarkan Pada Peraturan Perundang Undangan
GRPK - RI Menilai SK Pj. Bupati lahat Tidak Berdasarkan Pada Peraturan Perundang Undangan
Jakarta - Akhir-akhir ini masyarakat Kabupaten Lahat Sumatra selatan dihebohkan dengan surat keputusan (SK) Pj. Bupati lahat M. Farid tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada 4 (empat) pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) Pejabat Administrator. Banyak pihak yang menilai bahwa dasar penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Perlu diketahui, Gerakan Rakyat Peduli keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) menanggapi hal kontroversial tersebut dengan melakukan aksi protes di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mereka bergerak sekitar ratusan masa aksi di bawa komando Saryono Anwar sebagai Koordinator Aksi dan M. Efendi dengan Syahrul sebagai koordinator Lapangan (23/07/24)
"Hari ini kami menyampaikan pernyataan sikap di depan Kemendagri,terkait dugaan penyalahgunaan Jabatan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pj. Bupati Lahat. SK yang dikeluarkan tersebut secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan peraturan perundang undangan, maka kami meminta Mendagri Pak Tito Karnavian untuk menindak tegas Pj. Bupati Lahat."Tegas Saryono dengan ekspresi geram di atas mobil komando
Di Kementriam dalam negeri (Kemendagri) mereka silih bergantian berorasi, Efendi dengan lantang menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang menegaskan bahwa SK Pj. Bupati Lahat tidak sesuai prosedur dan menabrak peraturan perundangan undangan. Efendj menyampaikan bahwa sampai hari ini Pj. Bupati Lahat belum menjalankan dan mematuhi surat rekomendasi dari ASN dan BKN
"Untuk membebastugaskan pejabat itu kan ada aturan dan prosedurnya, di dalam pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, serta dalam pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Kedua aturan ini menerangkan terkait prosedur untuk membebastugaskan pejabat PJ. Bupati lahat dengan sewenang wenang mengeluarkan SK yang tidak berdasar pada aturan tersebut. ASN dan BKN sudah memerintahkan Pj. Bupati lahat untuk cabut SK, tapi sampai hari ini belum dilakukan juga" terang Koordinator lapangan
Mereka juga menyampaikan tentang dugaan keberpihakan Pj. Bupati Lahat ke salah satu bakal calon Bupati pada Pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah di Kab. Lahat Sumsel yang akan datang
"Berdasarkan temuan kami dilapangan Pj.Bupati Lahat diduga mengkhianati aturan tentang netralitas ASN, keberpihakan terhadap salah satu calon Bupati Kab. Lahat adalah bagian dari pembangkangan terhadap aturan netralitas ASN" Pungkas Syahril di atas mobil komando
Saenagi informasi sebelum meniggalkan Lokasi aksi Saryono Anwar menyampaikan tuntutannya dan menegaskan akan kembali dengan jumlah masa yang berlipat ganda jika tuntutannya tidak ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri
Adapun tuntutan GRPK-RK sebagai berikut :
TUNTUTAN :
1. Mendesak Mentri dalam negeri (MENDAGRI) dalam hal ini Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., segera memberikan teguran keras kepada Pj. Bupati lahat saudara Imam Pas liat atas dugaan penyalahgunaan jabatan (Abuse Of Power) dan juga dugaan pelanggaran aturan netralitas pejabat Negara/ASN pada pilkada kab. Lalat
2. Mendesak Pj. Bupati lahat saudara nimam pasli (Pj.Bupati lahat yang baru pengganti Muh. Farid) untuk segara mencabut SK yang sudah dikeluarkan dan mengembalikan jabatan kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi seperti semula
3. Pj. Bupati Lahat segara menjalankan dan mematuhi rekomendasi dari KASN dan BKN
4.Tugas utama Pj. Bupati lahat adalah menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak di kabupaten lahat secara aman damai dan kondusif