GMPRI Soroti Tindakan Ketua MUI Kota Bogor Terkait Penolakan Tempat Ibadah
BOGOR - Munculnya surat penolakan yang dikeluarkan Ketua MUI Kota Bogor terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Kolonel Achmad Syam, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dan permohonan agar PTUN Bandung tidak melaksanakan putusan Penetapan Pengadilan PTUN Bandung perkara nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG tertangal 12 Agustus 2020 dan perkara nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG tertangal 22 April 2021, terus menuai reaksi tajam berbagai kalangan.
Ketua bidang informasi DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Suferi menilai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Tb Muhiddin telah salah kaprah dengan mengeluarkan surat tersebut yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan PTUN Bandung.
" Secara hukum apakah MUI Kota Bogor memiliki kapasitas dalam mengeluarkan surat penolakan dan permohonan tidak dilaksanakannya putusan Penetapan Pengadilan PTUN Bandung yang sudah memiliki kekuatan hukum? Itu sudah salah kaprah dan hanya akan menimbulkan kegaduhan dimasyarakat karena yang ditolak itu pembangunan tempat ibadah bagi umat muslim bernama Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 13/09/2024.
Ia juga berpendapat, bahwa aksi penolakan yang muncul dari sekelompok masyarakat lebih dikarenakan soal perbedaan pemahaman dalam cara menjalankan syariat agama bukan terkait tempat beribadah. Artinya, kata dia lagi, harus bisa dipisahkan antara perbedaan pemahaman dengan bangunan masjid untuk tempat beribadah.
" Dari hasil pengumpulan informasi dan kajian dilapangan, masjid yang awalnya sudah berdiri lalu pihak DKM melakukan pembongkaran untuk direnovasi itu diperuntukkan untuk umum atau secara terbuka bagi umat muslim untuk beribadah jadi tidak ada alasan untuk menolak pembangunan," imbuhnya.
Disisi lain, tambahnya, secara konstitusi negara menjamin kebebasan untuk beribadah dan beragama serta hak warga negara untuk beribadah ditempat ibadah harus terpenuhi.
" Jika ada penolakan pembangunan masjid sebagai sarana ibadah bagi umat muslim dalam beribadah itu melanggar konstitusi, apalagi segala perizinan sudah dikantongi hingga adanya ketetapan Pengadilan PTUN Bandung yang berkekuatan hukum untuk dilaksanakan," tambahnya.
Terkait adanya penolakan akibat perbedaan pemahaman dalam menjalankan syariat agama, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak terkait dalam mencari penyelesaian agar tercipta kondusifitas dimasyarakat dengan tidak menghilangkan hak warga negara untuk beribadah ditempat ibadah.
" Setiap golongan atau kelompok harus bisa saling menghormati satu sama lain dalam menjalankan tata cara beribadah. Tidak boleh ada pemaksaan apalagi menolak pembangunan sebuah tempat ibadah, ini negara hukum jadi segala sesuatunya harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut Suferi menuturkan kekhawatirannya jika surat yang dikeluarkan MUI Kota Bogor, hanya akan dijadikan alasan bagi kelompok tertentu yang awalnya menolak penyebaran pemahaman karena perbedaan tata cara dalam menjalankan syariat agama, kini beralih menjadi penolakan pembangunan tempat untuk beribadah.
" Disini harus bisa dipisahkan antara perbedaan pemahaman dengan pembangunan tempat ibadah, dan kalaupun memang ada penyimpanan dalam menjalankan ibadah biarkan pemerintah dan instansi terkait yang bertindak," tuturnya.
Ia pun berencana mengirimkan surat kepada Ketua MUI Kota Bogor untuk audensi dan mengklarifikasi motif apa dibalik keluarnya surat tersebut dan apa yang mendasari dikeluarkannya surat bernomor 16.06/MUI/Kot.Bo/IX/2024 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung itu.
" Kita akan bersurat untuk audensi dengan Ketua MUI Kota Bogor. Kami berharap dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan antar umat beragama serta saling menghormati satu sama lainnya dalam menjalan syariat agama sepanjang ajaran atau aliran tersebut dianggap tidak terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.
Untuk diketahui, tertanggal 03 September 2024 MUI Kota Bogor mengeluarkan surat penolakan pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal bernomor 16.06/MUI/Kot.Bo/IX/2024 serta permohonan agar tidak dilaksanakannya putusan Penetapan Pengadilan PTUN Bandung terkait pembangunan tempat ibadah bagi umat muslim bernama Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Adapun alasannya dikeluarkan surat yang ditandatangani Ketua MUI Kota Bogor Tb Muhiddin dan sekretaris MUI yakni Ade Sarmili diantaranya;
1. Upaya mediasi yang dikonsolidasi MUI Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, tokoh agama dan Instasi terkait dengan pihak Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal terkait pembangunan Masjid tidak tercapai
2. Terjadi aksi penolakan oleh masyarakat dan sejumlah Ormas Islam
3. Hasil verifikasi menunjukkan hak warga negara untuk beribadah tidak terganggu karena masih terdapat tempat ibadah lain disekitar lokasi
4. Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan status konflik sosial pada pembangunan masjid berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2012 pada tahun 2022 lalu. (Rfs)