GMPRI Laporkan Dugaan Pemalsuan LPJ Mts Darul Quran Ke Kejari Kabupaten Bogor
BOGOR- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Bogor nampaknya serius sikapi kasus dugaan korupsi di tubuh Pendidikan.
Dalam pantauan awak media sejumlah pemuda dan mahasiswa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor. Pada Senin (30/09/2024). Mereka membawa sebudel berkas kasus dugaan korupsi di satuan pendidikan.
Ketua GMPRI Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan sekolah.
" Hari ini Kita dari DPC GMPRI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen salah satunya yang terjadi di Mts Darul Qur'an, Cisarua Bogor, katanya.
GMPRI berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menindak lanjuti laporannya, salah satunya data LPJ Mts Darul Quran tahun Anggaran 2023 dan proposal pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang melampirkan adanya dua yayasan dalam satu proposal.
"kasus ini aneh bin ajaib dimana dalam satu propsal bisa melampirkan dua yayasan yang berbeda dan herannya bisa lolos verifikasi, sudah dipastikan dugaan kuat adanya dugaan korupsi berjamaah antara Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dan Kepala Sekolah Mts Darul Quran maupun perwakilan bendahara Yayasan Darul Quran Idham Chalid", ungkapnya.
"kami dari pengurus DPC GMPRI berharap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh kejaksaan negeri kabupaten bogor dan segera menetapkan tersangka dari pihak Mts Darul Quran, Kemenag maupun Dinas Pendidikan kabupaten Bogor", tegasnya.
Ia juga mengajak para pemuda dan mahasiswa maupun rekan - rekan jurnalis mengawal kasus ini sampai tuntas.
" Kami meminta teman teman Mahsiswa dan Pemuda serta awak media bersama sama mengawal kasus", pungkasnya.***(red).