GEMPIH Sultra Lakukan unjuk rasa terkait PT.GAP di dinas Kehutanan dan perhubungan provinsi Sultra
Jarnas.ID- Sultra. Gerakan Masyarakat peduli hukum (GEMPIH SULTRA) Lakukan aksi demonstrasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. generasi agung perkasa (GAP)
Yang berada diwilayah kabupaten konawe selatan kec. palangga selatan desa. watumbihuti di Di diinas kehutanan provinsi Sulawesi tenggara dan dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi tenggara, Senin, 20/05/24:10:00 Wita
PT. generasi agung perkasa (GAP) diduga melakukan pengrusakan hutan mangrove yang dimana hutan tersebut merupakan hutan lindung yang tidak boleh dilakukan diganggu tanpa melalui prosedur yang ada dan perusahaan memakai jalan usaha tani tanpa izin yang sebenarnya jalan usaha tani tersebut diperuntukkan untuk keperluan Masyarakat bukan untuk kepentingan perusahaan
Selang berapa waktu masa aksi diterima langsung oleh salah satu dari Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara, saat bertemu felix selaku jendral lapangan meminta agar pihak dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara segera turun memeriksa jetty PT. generasi agung perkasa (GAP) karna diduga kuat merusak hutan lindung mangrove untuk pembuatan jetty
dinas Kehutanan yang menemui masa aksi langsung menanggapi terkait tuntutan masa aksi
kami akan kordinasi ke pihak resort terdekat untuk mengecek titik kordinat dan sekaligus memeriksa ke lapangan dan apabila ada temuan maka kami akan menindak lanjuti sebagaimna aturannya, kata salah satu dari dinas kehutanan provinsi yang menemui masa aksi
Setelah selesai di dinas Kehutanan provinsi masa aksi langsung bergeser kembali ke dinas perhubungan
Masa aksi menanyakan status jalan yang dilalui oleh PT generasi agung perkasa (GAP)
Dan mempertanyakan legalitas jalan yang dilalui
bagaimna bisa perusahaan tambang menggunakan jalan nasional untuk holing di jalan nasional dan jikalau pun bisa apaka ada izinnya, kata Fajar dalam orasinya
Dalam aksi mereka didinas perhubungan beberapa menit langsung diterima dan silahkan masuk oleh pihak Dinas penghubung terkait tuntutan masa aksi
terkait perusahaan tambang menggunakan jalan nasional untuk holing di jalan nasional Kepala bidang perhubungan provinsi menjelaskan harus nya ada siapapun perusahaan yang menggunakan jalan nasional harus memiliki izin, tetapi mempunyai regulasi peraturan yang sangat ketat tetapi kalau di kami belum kami tau tapi kami akan cek dan akan memeriksa dan klau terbukti tidak ada maka kami akan memanggil pihak perusahaan, kata salah satu dari dinas perhubungan yang menemui masa aksi
felis selaku penanggung jawab dalam aksi iya mengungkapkan agar PT generasi agung perkasa (GAP) menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini instansi perhubungan sebab kegiatan PT generasi agung perkasa (GAP) sangat memberikan dampak yang sangat buruk dilingkup lingkar tambang perusahaan tersebut khususnya terhadap daerah provinsi Sulawesi tenggara, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sampai pada dugaan pengerukan hutan mangruv serta dugaan menggunakan jalan nasional tidak memiliki izin, kata mahasiswa Muhammadiyah itu di awak kami