Formapi Desak KPK Periksa Dirut PT Pembangunan Perumahan Dkk Soal Prime Park Hotel Pekanbaru
JAKARTA - Forum Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Formapi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil, memeriksa, dan menangkap Direktur Utama anak usaha BUMN, yakni Dirut PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Dirut PT Pekanbaru Permai Propertindo, dan Dirut PT PP Propertiy atas dugaan penipuan terhadap pemilik lahan dan investor Prime Park Hotel Pekanbaru.
"Kami desak KPK panggil, periksa dan tangkap mereka atas dugaan penipuan. Jangan rampas tanah dan hak rakyat dengan berlindung di belakang sebuah kekuatan besar," ujar Bendahara Umum DPP Formapi, R. Wijaya DM, dalam orasinya di depan Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/9/24).
Wijaya menambahkan, pihaknya menuntut anak usaha BUMN tersebut untuk menuntaskan pembayaran lahan dan investor Prime Park Hotel Pekanbaru yang terkatung-katung sejak 2013 hingga sekarang. Persoalan ini telah mencoreng BUMN yang mana anak perusahaannya diduga kuat melakukan pemufakatan jahat terhadap masyarakat.
"Tuntaskan pembayaran lahan Prime Park Hotel Pekanbaru dan kembalikan dana Investor," teriaknya.
Setelah aksi, DPP Formapi menyerahkan dokumen terkait ke pihak KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan agar diselidiki dan dituntaskan. Pihak KPK berterima kasih kepada DPP Formapi atas pengaduan tersebut.
Diketahui, lahan Prime Park Hotel Pekanbaru yang dulu bernama Pekanbaru Park, pihak anak perusahaan BUMN tersebut tidak kunjung melunasi pembayaran kepada pemilik lahan. Dan saat ini Prime Park Hotel sudah dalam kepemilikan anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP).
Kasus tersebut bermula dari Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Condominium dan Hotel tertanggal 16 Januari 2013 antara pemilik lahan dengan seseorang untuk menyediakan, membebaskan dan membeli lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel di Pekanbaru, Riau.
Saat ini, Prime Park Hotel Pekanbaru telah selesai dibangun dan telah pula beroperasi secara komersil. Namun informasinya hingga saat ini belum ada penyelesaian dan terkatung-katung.
Pada saat Perjanjian Kerjasama tersebut dibuat, pemilik lahan merupakan pemegang 90% saham di PT. Mitra Nusa Graha sebagai pemegang hak atas lahan seluas 52.345 m2 yang terletak di Jl. Sudirman Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi objek Perjanjian Leasing atau sewa guna usaha pada Bringin Srikandi Finance (BSF) berdasarkan Akta Perjanjian Leasing Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha.
Selain itu, pihak investor Prime Park Hotel Pekanbaru telah beberapa kali melayangkan somasi kepada PT Pekanbaru Permai Propertindo selaku pengembang dan PT Pekanbaru Permai Manajemen sebagai pengelola. Namun, somasi para pemilik kamar di condotel itu tidak diindahkan. Bahkan pihak investor kecewa karena tidak diberikannya profit sharing sesuai dengan perjanjian akad kerjasama.
Sejumlah 49 orang pemilik kamar condotel ini telah membelinya sejak tahun 2013 hingga 2019 silam sebanyak 79 unit. Tak tanggung-tanggung, harga kamar condotel yang mereka beli saat itu berkisar Rp1,1 miliar lebih per unit.