Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi Dampingi Ari Ardiansyah, Keluarga Meminta Bantuan Hukum dan Untuk Pengobatan
Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi Dampingi Ari Ardiansyah, Keluarga Meminta Bantuan Hukum dan Untuk Pengobatan
Bekasi - Menindaklanjuti permasalahan Ari Ardiansyah (35) warga Desa Sukamanah KP Elo RT 003 RT 004 Nomor 32 Kecamatan Sutani Kabupaten Bekasi, tidak mampu berobat dikarena sangat miskin, sehingga FERADI WPI (Warung Para Legal Indonesia) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendampingi pasien meminta klarifikasi dan komunikasi ke RS. AMANDA Cikarang Utara, mengenai hasil Operasi yang tidak kunjung sembu serta meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan khusus dan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan terutama kepada Puskesmas Sukatani dan RSUD Kabupaten Bekasi dan RSUD Kota Bekasi.
Kendatipun Dari keterangan Kantor Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Bekasi, pada Jumat (2/8/2024) dia mengatakan akan mendamping yang bersangkutan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD Kota Bekasi.
“Feradi WPI (Warung Para Legal Indonesia) DPC Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pihak RS. Amanda, pada Jumat tanggal 26 Juli 2024, Namun seperti diawal saya bilang, bahwa beliau dari keluarga tidak mampu, bukan hanya perawatan medis yang beliau butuhkan tapi juga biaya hidup.,” Jelas Alpiner M S.H, CMNI dan Tim Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya yang bersangkutan adalah tergolong orang yang tidak mampu, dan dalam keadaan tidak bekerja, setelah habis kontrak ditempat kerjanya.
“Secara singkat yang bersangkutan melakukan operasi dengan indikasi pertama Usus buntu, namun setelah dilakukan tindakan operasi dinyatakan beliau infeksi usus atau TB R.O,” ungkap Alpiner M S.H, CMNI Ketua Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi saat wartawan investigasi ke Kantor Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi, di Jln raya industri Jababeka 1 blok C, penampungan.
Sambung Tim Advokasi Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi, setelah tindakan operasi ternyata bekas tindakan operasi tidak kunjung sembuh dan kondisi yang bersangkutan cenderung memburuk.
Kendati Demikian “Ari Ardiansyah, saat ini yang bersangkutan telah dirawat di RSUD Kota Bekasi. Yang Di duga ketidakmampuan RS. Amanda Cikarang Utara Melakukan Dugaan Malpraktek dalam menangani permasalahan ini, pasalnya antara diagnosa pertama dengan yang kedua ada perbedaan, jadi sangat dipertanyakan kinerja RS. Amanda tersebut,” tegas Tim Advokasi Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi.
Lanjut Tim Advokasi Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi mengungkapkan, pihak terkait baik itu Pemda Daerah Bekasi diminta menindaklanjuti permasalahan ini, ada di permohonan dari keluarga Ari Ardiansyah, yang pertama memohon bantuan untuk pelayanan pengobatan dan memberikan bantuan biaya hidup. Ditambahkan Nya, bagi warga Bekasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera merespon, silahkan hubungi pihak keluarga Nurlela di 0888 0964 5287.
Untuk membantu keluarga mengatasi biaya pengobatan dan biaya hidup tim Feradi WPI Kabupaten Bekasi membuka link donasi https://kitabisa.com/campaign/donasibantubiayapengobatan
Tim Feradi WPI DPC Bekasi telah mengabarkan ke DINAS KESEHATAN Kabupaten Bekasi via whatsapp sejak tanggal 22 Juli 2024 namun tidak mendapatkan tanggapan, dan respon bahkan kontak balikpun tidak ada. Entah apa tugas dan tanggung jawab mereka terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut Alpiner M S.H, CMNI menjelaskan Perjuangan Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi tidak akan putus sampai disini saja untuk memperjuangkan kesehatan dan keadilan masyarakat Kabupaten Bekasi meski mendapat perlakuan dan pembicaraan yang tidak profesional pada saat rapat kordniasi dan klarifikasi dengan RS. AMANDA dengan balasan pembicaraan yang tidak menghargai upaya Feradi WPI dengan datang secara baik-baik.
Tim Feradi WPI (Warung Paralegal Indonesia) mendampingi pasien dan keluarga dalam memperoleh keadilan meski pendampingan Probono.
Pihak RS. AMANDA Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hendaknya meninjau ulang pegawainya yang tidak menghargai upaya baik Feradi WPI untuk datang mengklarifikasi pasien dan keluarga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan memuaskan, bukankah maksud dan tujuan pendirian Rumah Sakit adalah Sosial dan Kemanusiaan ?
“Seperti diawal Saya bilang, bahwa beliau dari keluarga tidak mampu, bukan hanya perawatan medis yang beliau butuhkan tapi juga biaya hidup.
Mengingat beliau masih memiliki seorang ibu yang janda tua, juga seorang adik yang hidupnya pun demikian,” jelas Tim Advokasi Feradi WPI DPC Kabupaten Bekasi.
Jurnalis Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora